Seorang Kepala Desa (Kades) di Magetan, Jawa Timur diduga memperkosa seorang mahasiswi yang sedang menjalani KKN (Kuliah kerja Nyata) di Desa Kediren, Lembeyan, Magetan, Jawa Timur.
Hal tersebut diketahui dari viralnya unggahan di media sosial, seorang kades di Magetan diduga memerkosa dan mencabuli mahasiswi yang sedang KKN. Warga pun resah hingga mendatangi kantor camat setempat pada Rabu (1/2/2023).
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kapolsek Lembeyan AKP Sunarto mengaku pihaknya belum menerima adanya laporan tersebut.
“Kalau kemarin ada izin penyampaian aspirasi masyarakat Desa Kediren di kantor Camat Lembeyan. Namun kita hanya sebatas pengamanan,” katanya.
Sunarto enggan berbicara lebih lanjut mengenai hal ini. Dia melemparkan ke Camat terkait dengan hal ini. Namun, saat wartawan menghubungi Camat Lembeyan Samsi Hidayat, ia tidak mau berkomentar tentang hal ini.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan akan mendalami dugaan ini.
“Kita dalami dulu,” kata Ridwan.
Pihak Kampus Melakukan Tidakan Tegas Menghentikan Kegiatan KKN Mahasiswa
Akibat santernya berita dan isu yang beredar tentang hal tersebut, membuat pihak kampus mencabut atau menghentikan kegiatan KKN itu.
Peristiwa ini juga diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Eko Muryanto, hal ini diketahui dari surat Camat Lembeyan yang ditujukan untuk Bupati yang tembusannya telah ia terima.
“KKN sudah dicabut sebelum akhir batas waktu KKN sejak adanya isu asusila tersebut,” ungkapnya dikutip dari berbagai sumber, Minggu (5/2/23). Padahal menurut informasi, KKN tersebut baru berakhir pada pertengahan Februari 2023.
Eko mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Bupati, karena saat ini Bupati Magetan H. Suprawoto masih berdinas luar kota di Jakarta. Pihaknya juga akan mempelajari terlebih dahulu atas mosi tidak percaya tersebut.
Kasus Tersebut Telah Berakhir Damai
Di sisi lain, kasus tersebut belakangan diiringi kabar tak sedap. Beredar permasalahan itu dikabarkan telah usai dan berakhir damai setelah Kades berupaya melakukan pendekatan dengan sang mahasiswi untuk menyelesaikan persoalan.
Data dan informasi yang diperoleh di lapangan, menyebut perdamaian terjadi antar kedua belah pihak.
“Dari laporan yang kami dapat bahwa permasalahan tersebut (dugaan pencabulan) sudah damai,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto.
Perjanjian perdamaian antara korban dan diduga pelaku dibuat secara tertulis dan dilakukan di kampus tempat mahasiswi tersebut kuliah.
Eko menyebutkan, di salah satu poin perdamaian, korban tidak boleh melapor ke jalur hukum. @Jatimbuzz