IndonesiaBuzz : Madiun, Jumat 16 Januari 2026 – Seorang guru olahraga berstatus ASN di Kabupaten Madiun berinisial WLA kini menghadapi proses hukum setelah dilaporkan istrinya, YN, ke Polres Madiun pada Kamis (15/1/2026) terkait dugaan perzinahan.
Kasus ini menyeret seorang perempuan lain berinisial UAI, yang diduga memiliki hubungan terlarang dengan WLA, meski keduanya telah memiliki pasangan sah.
Kuasa hukum pelapor, Ratna Indah Pristiwati, mengatakan langkah hukum diambil setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan sejak Desember 2025 tidak membuahkan hasil.
“Klien kami sudah berulang kali memberi kesempatan sejak Desember 2025, tetapi hubungan itu tetap berlanjut,” ujar Ratna.
Ratna menambahkan bahwa pelapor menemukan bukti berupa foto dan video dari telepon seluler yang diduga memperlihatkan hubungan layaknya suami istri antara WLA dan UAI.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di berbagai lokasi, termasuk hotel dan rumah milik UAI.
Sementara itu, UAI diketahui berstatus menikah dengan suami yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Sebelum laporan resmi dibuat, Polres Madiun telah memfasilitasi klarifikasi dan mediasi sejak November 2025. Pelapor bahkan telah memaafkan tindakan tersebut sembilan kali.
Namun karena dugaan hubungan terlarang terus berulang, YN akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Karena peristiwa terus terulang, klien kami akhirnya memilih menempuh jalur hukum,” kata Ratna.
WLA bertugas sebagai guru olahraga di salah satu SD negeri di Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, sedangkan UAI berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Hingga berita ini ditulis, Polres Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan. (@Arn/Tim)



