Friday, June 12, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Ekonomi & Bisnis

Karyawan Resign Apakah Ada Pesangon? Ketahui Hak dan Aturannya.

by Redaksi IndonesiaBuzz
January 23, 2024
Reading Time: 3 mins read
Karyawan Resign Apakah Ada Pesangon? Ketahui Hak dan Aturannya.

IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 Januari 2024 – Banyak pekerja mungkin bertanya-tanya apakah ada pesangon untuk karyawan yang memilih untuk mengundurkan diri. Jawabannya tegas: tidak ada pesangon untuk karyawan resign. Pesangon hanya diberikan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 1.

Menurut Undang-Undang tersebut, perusahaan wajib memberikan uang pesangon atau penghargaan masa kerja dan dana penggantian hak kepada karyawan yang mengalami PHK. Namun, bagi karyawan yang memilih untuk resign, tidak ada pesangon yang diberikan. Meski demikian, ada beberapa hak lain yang dapat diperjuangkan oleh karyawan yang mengajukan resign, seperti uang penggantian hak (UPH).

Hak-Hak Karyawan Resign: Uang Penggantian Hak (UPH)

Nominal pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri adalah Rp0 atau tidak ada sama sekali. Namun, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 4 menyebutkan bahwa karyawan berhak mendapatkan uang penggantian hak (UPH). UPH meliputi uang pengganti hak cuti yang belum diambil, uang transportasi, dan reimbursement untuk perjalanan dinas.

BeritaTerkait

Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres, Perkuat Kebersamaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 50 juga mengkonfirmasi hak-hak karyawan yang mengajukan resign:

  1. Karyawan berhak mendapatkan uang penggantian hak sesuai dengan aturan Pasal 40 ayat 4.
  2. Karyawan berhak mendapatkan uang pisah dengan besaran yang tergantung pada peraturan perusahaan, kontrak kerja, atau perjanjian kerja bersama.

Meskipun karyawan resign tidak menerima pesangon seperti karyawan yang di-PHK, namun hak-hak seperti UPH dan uang pisah tetap dapat diperoleh.

Aturan Pesangon Karyawan Resign: Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Pisah

Peraturan lebih lanjut mengenai aturan pesangon karyawan resign terdapat dalam Pasal 43 ayat (4). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa karyawan berhak atas cuti tahunan yang belum diambil dan diuangkan, biaya pulang bagi pekerja dan keluarganya, serta ketentuan lainnya yang tercantum dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 58 ayat (1) menegaskan bahwa perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya pada program pensiun akan membayarkan selisih kekurangan jika manfaat program pensiun lebih kecil dibandingkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang pisah.

Semua aturan terkait pesangon karyawan resign ini tertuang dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, sehingga karyawan disarankan untuk membaca dan memahami dokumen kontrak perjanjian dengan cermat.

Syarat Pengunduran Diri: Tertulis dan Sesuai Persyaratan

Pengunduran diri merupakan hak setiap karyawan, namun prosesnya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur persyaratan pengunduran diri, antara lain:

  1. Mengajukan permohonan diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal resign.
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas.
  3. Telah menjalankan kewajibannya hingga tanggal pengunduran diri.

Karyawan dan perusahaan masing-masing memiliki kewajiban dan hak sesuai aturan yang berlaku. Informasi ini diharapkan bermanfaat bagi karyawan yang akan mengajukan pengunduran diri.@cinde

Tags: karyawanpabrikpesangonphkresign
Share221SendScan

Trending

Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres, Perkuat Kebersamaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
News

Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres, Perkuat Kebersamaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

7 minutes ago
LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi
Halo Jatim

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

6 hours ago
BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan
News

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

1 day ago
Auto Draft
Halo Jatim

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

1 day ago
Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala
News

Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres, Perkuat Kebersamaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres, Perkuat Kebersamaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

June 12, 2026
LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

June 12, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In