IndonesiaBuzz : Madiun, 12 Januari 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali menutup perlintasan sebidang liar di wilayah kerjanya sebagai upaya menekan risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Penutupan terbaru dilakukan pada awal 2026 di Kabupaten Nganjuk.
Aksi penertiban tersebut dilaksanakan di Km 214+5/6 petak jalan antara Stasiun Kertosono–Sembung, tepatnya di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono.
Kegiatan ini melibatkan kolaborasi Tim Pengamanan dan Resort Jalan Rel 7.3 Kertosono.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa perlintasan liar menjadi salah satu faktor risiko tertinggi dalam keselamatan perkeretaapian.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api,” ujar Tohari.
Menurutnya, peningkatan frekuensi perjalanan kereta api menuntut pengelolaan jalur yang lebih ketat dan aman.
Perlintasan tanpa izin dinilai berpotensi memicu kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.
Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 15 titik perlintasan liar di berbagai lokasi sebagai bagian dari program normalisasi jalur.
Penutupan tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang peningkatan keselamatan transportasi berbasis rel.
Kebijakan penutupan perlintasan tidak resmi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 94 Ayat (1) disebutkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Hingga saat ini, KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat 216 titik perlintasan sebidang di wilayah operasionalnya.
Dari jumlah tersebut, 185 titik merupakan perlintasan teregister dijaga, 27 teregister tidak dijaga, satu perlintasan tidak teregister dijaga, dan tiga titik perlintasan liar tidak dijaga.
KAI memastikan penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Upaya ini dilakukan seiring peningkatan pengawasan jalur serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta senantiasa disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Tohari. (@Arn/Hms)







