Wednesday, May 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

KAI Daop 7 Madiun Larang Ngabuburit di Rel Kereta, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

by Arn
February 26, 2026
Reading Time: 2 mins read
KAI Daop 7 Madiun Larang Ngabuburit di Rel Kereta, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

Dok. KAI

IndonesiaBuzz : Madiun, 26 Februari 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur rel selama bulan Ramadhan, khususnya saat ngabuburit menjelang berbuka puasa. 

Aktivitas tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa sekaligus dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Imbauan ini disampaikan pada Kamis, 26 Februari 2026, menyusul meningkatnya kecenderungan warga berkumpul di sekitar rel setelah sahur maupun menjelang waktu berbuka, terutama saat libur sekolah di awal dan akhir Ramadhan.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa jalur kereta merupakan area terbatas yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan perkeretaapian. 

BeritaTerkait

Polemik Tender RSUD Kota Madiun, 98 Peserta Gugur Massal

Khandamah Travelindo Bekali 200 Calon Jemaah Lewat Manasik Umrah di Asrama Haji Kota Madiun

“Kami mengingatkan kembali bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas selain kepentingan operasional perkeretaapian. Area tersebut merupakan zona bahaya yang harus steril dari kerumunan maupun kegiatan masyarakat,” tegas Tohari.

Ia menambahkan, larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Dalam Pasal 181 ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur untuk kepentingan lain.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana. 

Sesuai Pasal 199 UU yang sama, pelanggar terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

Sebagai langkah antisipasi, KAI Daop 7 Madiun meningkatkan pengawasan di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi berkumpul warga. 

Selain patroli rutin, petugas juga melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat, sekolah, dan komunitas terkait bahaya beraktivitas di rel.

Perusahaan juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga keselamatan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar jalur kereta api kepada petugas.

Tohari menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga keamanan transportasi, terutama menjelang masa angkutan Lebaran yang identik dengan peningkatan frekuensi perjalanan kereta.

“Kami ingin menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib, terutama menjelang masa angkutan Lebaran yang padat dengan frekuensi perjalanan KA yang bertambah. Mari jadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama dengan menaati aturan yang berlaku,” tutupnya. (@Arn/Hms)

Tags: Berita madiunKAI Daop 7 MadiunNgabuburit
Share220SendScan

Trending

Tujuh WNI Relawan Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Indonesia Kecam Pencegatan Kapal Bantuan Gaza
News

Tujuh WNI Relawan Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Indonesia Kecam Pencegatan Kapal Bantuan Gaza

10 hours ago
Tawarkan Proyek Koperasi Desa Fiktif, Sindikat Tipu Korban hingga Rp1,2 Miliar
News

Tawarkan Proyek Koperasi Desa Fiktif, Sindikat Tipu Korban hingga Rp1,2 Miliar

11 hours ago
Polres Wonogiri Rangkul Generasi Muda Lewat Turnamen Esport, Mobile Legends Jadi Ruang Baru Pendekatan Humanis Polri
News

Polres Wonogiri Rangkul Generasi Muda Lewat Turnamen Esport, Mobile Legends Jadi Ruang Baru Pendekatan Humanis Polri

11 hours ago
Prabowo Dijadwalkan Hadir Perdana di Paripurna DPR, Bahas Arah Ekonomi dan Fiskal 2027
News

Prabowo Dijadwalkan Hadir Perdana di Paripurna DPR, Bahas Arah Ekonomi dan Fiskal 2027

11 hours ago
Polres Boyolali Bongkar Penggelapan Rp559 Juta di RSU Indriati, Dana Diduga Dipakai Judi Online dan Pinjol
News

Polres Boyolali Bongkar Penggelapan Rp559 Juta di RSU Indriati, Dana Diduga Dipakai Judi Online dan Pinjol

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Tujuh WNI Relawan Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Indonesia Kecam Pencegatan Kapal Bantuan Gaza

Tujuh WNI Relawan Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Indonesia Kecam Pencegatan Kapal Bantuan Gaza

May 19, 2026
Tawarkan Proyek Koperasi Desa Fiktif, Sindikat Tipu Korban hingga Rp1,2 Miliar

Tawarkan Proyek Koperasi Desa Fiktif, Sindikat Tipu Korban hingga Rp1,2 Miliar

May 19, 2026

TERPOPULER

Dari Konten Kreator Jadi Juragan Sapi Kurban, Pemuda Ngawi Raup Pasar hingga Kalangan Artis

Polres dan Kantor Pertanahan Ngawi Perkuat Sinergi Cegah Mafia Tanah

Peringati Hardiknas 2026, SDN 02 Kartoharjo Madiun Gelar Lomba Mewarnai dan Ajang Talenta

Persinga Ngawi Bidik Promosi ke Liga 3, Matangkan Persiapan Hadapi Putaran Nasional Liga 4

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In