IndonesiaBuzz : Madiun, 2 Mei 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan disiplin di perlintasan sebidang menyusul tingginya angka kecelakaan yang terjadi dalam dua tahun terakhir.
Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan ditegaskan sebagai prioritas utama yang harus dijaga bersama.
Peringatan ini disampaikan di tengah tren peningkatan insiden di wilayah Daop 7 Madiun, yang menunjukkan masih rendahnya kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan keselamatan di perlintasan rel kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyebut faktor utama penyebab kecelakaan adalah kelalaian pengguna jalan, seperti tidak berhenti saat sinyal berbunyi maupun menerobos palang pintu.
Data yang dihimpun sepanjang 2025 mencatat sebanyak 24 insiden, terdiri dari 7 kejadian di perlintasan sebidang, 16 insiden di jalur kereta api (ruang manfaat jalan), dan 1 insiden di area emplasemen.
Rangkaian kejadian tersebut mengakibatkan 16 korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, serta melibatkan 7 kendaraan dan 1 hewan.
Memasuki 2026, tren tersebut belum menunjukkan penurunan. Hingga Kuartal I, telah terjadi 20 insiden di wilayah Daop 7 Madiun, dengan rincian 16 kejadian di perlintasan sebidang dan 4 kejadian di jalur kereta api.
Dari jumlah tersebut, insiden di perlintasan sebidang didominasi oleh kejadian kereta tertemper sebanyak 6 kali, palang pintu tertabrak kendaraan 2 kali, serta kendaraan mogok di tengah perlintasan sebanyak 8 kali.
Dalam upaya menekan angka kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun menegaskan larangan keras terhadap pembukaan kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Masyarakat dilarang keras membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Hal ini sangat membahayakan nyawa orang lain dan merupakan pelanggaran hukum yang serius,” ujar Tohari.
KAI menyadari bahwa penutupan perlintasan kerap menimbulkan resistensi dari masyarakat karena alasan aksesibilitas.
Namun, langkah tersebut tetap menjadi kebijakan utama demi melindungi keselamatan jiwa.
Selain itu, KAI Daop 7 Madiun juga menegaskan bahwa aturan terkait perlintasan sebidang telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa perjalanan kereta api harus didahulukan di perlintasan sebidang, serta pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melintas sembarangan atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain di luar operasional kereta.
“Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama, dan palang pintu perlintasan bukanlah alat pengaman utama, melainkan sebagai alat bantu. Mari disiplin dalam berlalu lintas, berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, dan pastikan tidak ada kereta yang akan lewat demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tutup Tohari.
KAI Daop 7 Madiun berharap peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dapat menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang serta menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib. (@Arn/Hms)







