IndonesiaBuzz: Wonogiri, 31 Oktober 2025 – Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Murdiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi keuangan desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Ia diduga melakukan praktik korupsi dengan modus program fiktif dan mark up anggaran selama tiga tahun anggaran berturut turut, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp779,4 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Wonogiri memperoleh dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan sejumlah saksi serta laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Wonogiri.
Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Hery Somantri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil Murdiyanto sebanyak empat kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, tersangka hanya memenuhi panggilan satu kali, yakni pada pemanggilan kedua.
“Berdasarkan bukti yang cukup, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tindak pidana korupsi keuangan desa,” ujar Hery saat konferensi pers di kantor Kejari Wonogiri, Jumat (31/10/25).
Lebih lanjut, Hery menyampaikan bahwa Murdiyanto kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Polres Wonogiri, dan Kodim Wonogiri untuk membantu proses pencarian. Mudah-mudahan tersangka segera ditemukan,” tegasnya.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Murdiyanto melakukan berbagai penyimpangan sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024. Ia menciptakan program fiktif, menaikkan harga kegiatan, dan memaksa bendahara desa meminjam uang ke bank sebesar Rp100 juta untuk menutupi laporan keuangan yang dimanipulasi. Bahkan, Murdiyanto mengambil gaji melebihi ketentuan hingga Rp15 juta per bulan dan menguasai seluruh pendapatan asli desa yang berasal dari penyewaan tanah kas desa senilai Rp7,6 juta.
Berdasarkan hasil audit, nilai korupsi yang dilakukan mencapai Rp29 juta pada 2022, Rp480 juta pada 2023, dan Rp287,7 juta pada 2024, dengan total kerugian negara Rp779,4 juta. Dari jumlah tersebut, hanya Rp13,8 juta yang telah dikembalikan ke kas desa.
Kejari Wonogiri menegaskan akan terus melakukan penelusuran aset dan pengejaran terhadap tersangka hingga berhasil diamankan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Wonogiri agar mengelola keuangan desa secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







