IndonesiaBuzz: Gorontalo, 21 April 2024 – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengeluarkan pernyataan menjelang pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi menegaskan bahwa putusan terkait sengketa Pilpres 2024 merupakan kewenangan MK. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat kunjungan kerja di Gorontalo, Ahad, 21 April 2024. “Oh itu kan wilayahnya di wilayah Mahkamah Konstitusi,” ujar Jokowi singkat.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah mengimbau semua pihak, terutama yang terlibat dalam sengketa dan pendukungnya, untuk menghormati dan menerima hasil putusan MK. Imbauan tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad.
“Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah setelah pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. Putusan MK juga dianggap sah karena melibatkan partisipasi publik dan para tokoh nasional,” ujar Masduki.
Wapres juga menyerukan kepada seluruh warga Indonesia untuk menjaga kerukunan dan persatuan, karena hal tersebut merupakan kunci utama kemajuan bangsa. “Kerukunan dan persatuan adalah prasyarat utama bagi kemajuan bangsa,” tambah Masduki.
Pada hari ini, Senin, 22 April 2024, MK dijadwalkan akan membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 pukul 09.00 WIB di Gedung I MK RI, Jakarta. Putusan tersebut akan mencakup gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, yang meminta pembatalan Keputusan KPU tentang hasil Pilpres 2024 dan diskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.@cinde







