IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 Juli 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 1.310 Anak Binaan di seluruh Indonesia, Rabu (23/7/25). Dari jumlah tersebut, 38 Anak Binaan langsung bebas setelah memperoleh PMP HAN II, sementara 1.272 lainnya masih menjalani pembinaan usai mendapatkan PMP HAN I.
Rinciannya, pada PMP HAN I sebanyak 938 Anak Binaan menerima pengurangan pidana 1 bulan, 174 Anak Binaan memperoleh pengurangan 2 bulan, 143 Anak Binaan mendapat pengurangan 3 bulan, dan 17 Anak Binaan mendapat pengurangan 4 bulan. Sedangkan pada PMP HAN II, 23 Anak Binaan menerima pengurangan masa pidana 1 bulan, 8 Anak Binaan memperoleh pengurangan 2 bulan, dan 7 Anak Binaan mendapat pengurangan 3 bulan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian PMP bertujuan mendorong perubahan perilaku positif, memperkuat hubungan keluarga, dan mempercepat reintegrasi sosial Anak Binaan ke masyarakat.
“PMP merupakan wujud nyata penghargaan negara kepada Anak Binaan yang sudah menunjukkan itikad baik memperbaiki diri. Ini menjadi indikator bahwa mereka telah menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Agus menambahkan, fokus utama pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah pendidikan formal dan peningkatan keterampilan. Program pendidikan yang diberikan meliputi sekolah formal SD, SMP, SMA, pendidikan informal seperti Paket A, B, dan C, serta pelatihan bakat dan keterampilan.
“Kami bangga banyak Anak Binaan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dan sukses bekerja di bidang yang baik. Mereka adalah generasi tangguh dan mandiri, bagian dari generasi emas Indonesia,” ungkapnya.
Menteri Agus juga memberikan pesan khusus kepada Anak Binaan penerima PMP agar terus memperbaiki diri, meningkatkan iman dan takwa, serta menjadi insan taat hukum dan berguna bagi bangsa. Ia pun mengapresiasi jajaran petugas Pemasyarakatan, pemerintah daerah, instansi, dan lembaga sosial yang berperan aktif mendukung pembinaan Anak Binaan.
Tahun ini, jumlah penerima PMP HAN terbanyak tercatat di Sumatra Utara sebanyak 163 Anak Binaan, disusul Jawa Timur dengan 132 Anak Binaan, serta Jawa Barat sebanyak 97 Anak Binaan. Melalui PMP HAN, negara juga berhasil menghemat biaya makan Anak Binaan hingga mencapai Rp939.930.000,00.
Pemberian PMP kepada Anak Binaan merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas, selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (Dimas Prasetya/ Koresponden Jogja)





