Indonesiabuzz.com : Banyumas, 22 Mei 2024 – Lelaki paruh baya bernama Hendhi Purba (42) warga Desa Kaliori RT.04 RW.04 Kecamatan Kalibagor Banyumas, Jawa Tengah yang berprofesi sebagai sopir, menjadi korban penganiayaan dan pembunuhan oleh dua orang pelaku yang diduga merupakan residivis dari kasus penganiayaan di Banyumas dan Cilacap. Penganiayaan tersebut terjadi di luar rumah korban, Selasa (21/5/2024).
Dua orang pelaku tersebut adalah AD (41), warga Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dan RSS (25), warga Desa Kedondong, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.
Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.
“Setelah kami mendapat informasi dari saksi, kemudian anggota kami melakukan pengejaran terhadap tersangka. Sekitar pukul 18.00 hingga 18.30 WIB, kami mendeteksi keberadaan pelaku yang diketahui berada di Kecamatan Banyumas sehingga kami segera melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, Kapolres Banyumas menyatakan bahwa motif kasus tersebut adalah rasa ketidakpuasan dari hasil tato yang berujung pada kemarahan pelaku AD.
Pasalnya, pelaku AD tak puas dengan tato yang dilukis oleh adik korban di bagian tubuh dari TS yang merupakan kekasih pelaku AD. Kemudian pelaku AD marah, kemudian menelepon dan mengirim pesan melalui WhatsApp ke korban Hendhi dengan perkataan yang tidak pantas.
“Hingga akhirnya korban mengirimkan voice note (pesan suara) kembali ke pelaku AD yang isinya mengajak duel. Setelah itu, AD dan RSS mendatangi rumah korban, namun tidak menemukan korban, hanya bertemu dengan istri korban,” jelasnya.
Namun ketika kedua pelaku keluar dari rumah korban, mereka melihat Hendhi di TKP. Melihat korban, pelaku RSS langsung saja menusukkan pisau yang telah dibawanya ke arah pelipis kanan korban.
Hendhi yang tak terimapun berusaha mengejar RSS. Namun sayang dari arah belakang, pelaku AD menarik tangan korban yang ternyata juga sedang memegang sebilah pisau hingga akhirnya kedua orang itu terjatuh.
“Selanjutnya terjadilah perkelahian dan akhirnya korban tertusuk. Ada empat luka tusukan di bagian badan korban, termasuk di perut dan punggung, sedangkan yang menyebabkan kematian itu tertusuk di dada menembus paru-paru, sehingga terjadi pendarahan hebat,” lanjut Kapolres.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler dan sejumlah senjata tajam yang salah satunya digunakan untuk menusuk korban.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 2 ke-3 e KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Puthut-Red)







