IndonesiaBuzz: Jakarta, 10 Oktober 2024 – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih. Penundaan ini terjadi karena Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Joko Setiono, sedang sakit.
“Ya, betul (ditunda) sampai 24 Oktober. Dikarenakan ketua majelisnya sakit,” ujar anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, saat dikonfirmasi pada Kamis (10/10/2024) Dilansir dari Liputan6.
Semula, putusan ini dijadwalkan akan dibacakan hari ini, namun harus ditunda akibat kondisi kesehatan Ketua Majelis Hakim. Informasi resmi mengenai penundaan sidang tersebut disampaikan melalui laman e-court Mahkamah Agung (MA). Sidang lanjutan akan digelar pada 24 Oktober 2024, hanya beberapa hari setelah pelantikan presiden terpilih yang direncanakan pada 20 Oktober 2024.
“Agenda pembacaan putusan sengketa a quo ditunda,” tulis keterangan di laman e-court tersebut.
Sebelumnya, tim hukum PDIP mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan permintaan agar majelis hakim menunda penerbitan dan pelaksanaan tindakan administratif terkait Keputusan KPU 360 Tahun 2024 hingga perkara tersebut mendapatkan keputusan hukum tetap. Dalam inti gugatan, PDIP meminta agar PTUN Jakarta membatalkan Keputusan KPU dan memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU 360 Tahun 2024.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, yang diusung sebagai bagian dari kontestasi politik nasional tahun ini.







