IndonesiaBuzz: Ngawi, 9 September 2026 – Usaha kandang ayam petelur milik Isti Rahayu di Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, menuai persoalan setelah keberadaannya beberapa kali dipersoalkan sebagian warga.
Isti mengaku usaha yang baru dirintis tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, persoalan mengenai keberadaan kandang masih berlanjut dan sejumlah musyawarah telah dilakukan oleh pemerintah desa dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Bagi Isti, kondisi tersebut menjadi tekanan tersendiri. Ia mengaku usaha yang mulai berkembang dan menjadi sumber penghidupan keluarganya terus menghadapi tuntutan hingga dugaan ancaman agar kandang ditutup.
“Kami ini baru usaha dan istilahnya baru memetik hasilnya, tapi kami terus diganggu dengan banyaknya tuntutan yang tidak mendasar. Bahkan kami pernah diancam oknum perangkat untuk menutupnya,” kata Isti, Rabu (9/9/26).
Menurut Isti, dirinya tidak menolak kewajiban memenuhi aturan. Sejak awal menjalankan usaha, ia mengaku telah mengurus perizinan yang diperlukan.
Ia juga menyebut kandang tersebut telah diperiksa oleh dinas terkait. Dari pemeriksaan itu, menurut Isti, tidak ditemukan pelanggaran yang mengharuskan kegiatan usaha dihentikan.
“Usaha saya ini sudah mengurus izin-izinnya dan sudah dicek dinas terkait kalau tidak ada pelanggaran. Tapi kami masih saja diganggu dengan teror begitu,” ujarnya.
Bagi Isti, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif. Kandang ayam petelur itu dibangun dengan modal dan perjuangan hingga akhirnya mulai memberikan hasil.
Di tengah kondisi lapangan kerja yang dinilai semakin sulit, Isti berharap pemerintah dapat memberikan pendampingan kepada pelaku usaha kecil, khususnya apabila masih terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.
Ia mempertanyakan apabila kekurangan administrasi yang masih dapat dilengkapi justru berujung pada penghentian kegiatan usaha.
“Paling tidak saya berharap pemerintah itu bisa membantu saya untuk menyelesaikan permasalahan ini, bukan justru menakuti saya dengan mau menutup usaha saya,” tuturnya.
Isti juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dalam Pasal 2 ayat (1), pemerintah pusat dan pemerintah daerah disebut memberikan kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM.
Bagi Isti, semangat regulasi tersebut seharusnya juga diterapkan dalam penyelesaian persoalan usaha yang sedang dihadapinya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ngawi Kusumahadi Widjajanto membenarkan bahwa kandang ayam milik Isti telah memiliki perizinan usaha.
Namun, hasil pengawasan tim di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah dokumen atau persyaratan yang perlu dilengkapi.
“Hasil pengawasan dari tim kami kemarin, izinnya sudah ada, hanya beberapa yang belum dilengkapi. Untuk PBG dan SLF itu masih proses. Mereka ngurus lewat konsultan. Ini laporan juga baru disusun oleh tim,” jelas Kusumahadi saat dikonfirmasi melalui telepon.
Dengan demikian, persoalan kandang ayam tersebut saat ini masih berada dalam tahap penelusuran dan pemenuhan persyaratan yang diperlukan.
Keterangan DPMPTSP tersebut sekaligus menunjukkan bahwa keberadaan izin usaha tidak otomatis berarti seluruh persyaratan bangunan dan kelengkapan teknis telah selesai dipenuhi. Sejumlah dokumen masih dalam proses pengurusan.
Isti menyatakan siap melengkapi apabila memang terdapat persyaratan yang masih kurang.
“Kalau memang ada yang harus dilengkapi, saya siap melengkapi. Saya hanya berharap jangan usaha saya langsung dimatikan,” pungkasnya.
Persoalan kandang ayam petelur di Desa Rejomulyo kini menjadi titik temu antara kepentingan keberlangsungan usaha, pemenuhan regulasi, serta aspirasi masyarakat sekitar. Penyelesaian melalui verifikasi dan pemenuhan persyaratan menjadi penting agar kepastian hukum bagi pelaku usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. (Esaputra /Koresponden Ngawi).







