IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 September 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta mulai Senin (7/9/2026). Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik yang diterbitkan pada 5 September 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI menjelaskan bahwa abu vulkanik merupakan partikel berukuran sangat kecil yang dihasilkan dari aktivitas erupsi gunung api. Material tersebut dapat terdiri atas pecahan batuan, mineral, serta material vulkanik lainnya yang berpotensi terbawa angin dan terhirup oleh manusia.
Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan, terutama bagi kelompok rentan. Atas pertimbangan tersebut, Disdik DKI menetapkan pelaksanaan PJJ bagi satuan pendidikan di wilayah Jakarta.
Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK, baik negeri maupun swasta.
“Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilakukan sebagai langkah antisipatif dan perlindungan warga sekolah terhadap potensi paparan abu vulkanik,” demikian salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut, dikutip Minggu (6/9/26).
Selain menerapkan pembelajaran dari jarak jauh, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran. Sekolah juga diminta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan PJJ.
Disdik DKI menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan proses pendidikan. Pembelajaran tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan kondisi di lapangan serta mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan peserta didik maupun seluruh warga sekolah.
Penerapan PJJ juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI memberikan perlindungan kepada warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik, termasuk bagi kelompok yang rentan terhadap dampak kesehatan.
Di sisi lain, kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan hak anak atas layanan pendidikan tetap terpenuhi selama terdapat potensi dampak abu vulkanik di wilayah Jakarta.
PJJ mulai diberlakukan Senin (7/9/2026) dan akan berlangsung hingga terdapat pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, satuan pendidikan diminta menyesuaikan mekanisme pembelajaran dengan perkembangan kondisi serta tetap memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan secara optimal. @yudi







