IndonesiaBuzz: Jombang, 6 Oktober 2025 – Seorang guru ngaji di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, berinisial Sugiono (60), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Ia didakwa memperkosa gadis tetangganya yang masih berusia 18 tahun hingga hamil.
Kasus bejat itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang. Jaksa Penuntut Umum menjerat Sugiono dengan Pasal 6 huruf A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 285 KUHP, serta Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
“Benar, saat ini perkaranya sudah disidangkan. Pemeriksaan saksi sudah berjalan dan tinggal menuju penuntutan,” ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono, Senin (6/10/2025).
Dalam persidangan terungkap, pelaku melakukan perbuatan itu berulang kali terhadap korban, bahkan diduga ada korban lain. “Ada juga dugaan korban lain, tapi masih belum melapor,” tambah Andie.
Kasus ini terbongkar pada April 2025 lalu setelah orang tua korban menyadari anaknya tengah mengandung. Saat dimintai penjelasan, korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh guru ngajinya sendiri.
Pelaku disebut memanfaatkan situasi rumah korban dalam keadaan sepi. Ia masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar saat orang tua korban tidak ada di rumah. Polisi menangkap Sugiono pada Mei 2025 setelah laporan diterima dan dilakukan penyelidikan.
Kini, persidangan masih berlangsung dan jaksa memastikan akan menuntut hukuman berat bagi terdakwa. (red)







