IndonesiaBuzz : Madiun, 17 Desember 2025 – Gugatan cerai yang diajukan terhadap dr. Yunus Mahatma resmi dicabut dalam sidang perdana di Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Rabu (17/12/2025).
Perkara dengan nomor 330/Pdt.G/2025/PA.Mn tersebut berakhir setelah penggugat, Dian Pipit Pahalaningrum, mencabut gugatannya usai menjalani proses mediasi.
Sidang perdana yang digelar PA Kota Madiun tersebut diawali dengan agenda mediasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara peradilan agama.
Dalam proses itu, para pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap persidangan pokok.
Kuasa hukum tergugat dr. Yunus Mahatma, Suryo Alam, S.H., M.H., didampingi Mega Aprilia, S.H. dari SM Law Office, menyampaikan bahwa pencabutan gugatan tersebut membuat perkara otomatis berakhir di tingkat pengadilan.
“Karena sudah dicabut, sesuai dengan hukum acara, perkara ini otomatis gugur dan berakhir,” ujar Suryo Alam usai persidangan.
Ia menjelaskan, pencabutan gugatan dilakukan setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang, dengan pertimbangan adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Pencabutan tersebut dilakukan langsung oleh pihak penggugat melalui kuasa hukumnya dengan kehadiran penggugat di persidangan.
“Pihak penggugat melalui kuasanya, dan juga ada Bu Dian sendiri, mencabut perkara gugatan nomor 330 di Pengadilan Agama Kota Madiun,” katanya.
Menurut Suryo Alam, dengan dicabutnya gugatan tersebut, seluruh tahapan persidangan dinyatakan selesai.
Para pihak selanjutnya sepakat menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui jalur non-litigasi di luar pengadilan.
“Karena dicabut, otomatis gugur semua. Perkara ini akan ditindaklanjuti melalui mediasi non-litigasi di luar pengadilan, yang nanti dibahas kembali bersama keluarga,” jelasnya.
Ia menegaskan pihak tergugat menerima pencabutan gugatan tersebut.
“Kami menerima karena demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Tho’ip Arif Aminuddin, S.H., sebelumnya menyampaikan bahwa pencabutan gugatan merupakan hasil dari resume mediasi dengan pertimbangan masih adanya musyawarah yang akan diselesaikan di luar pengadilan.
Dalam sidang tersebut, tergugat dr. Yunus Mahatma tidak hadir. Ketidakhadirannya diketahui karena yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan dicabutnya gugatan cerai tersebut, proses persidangan di Pengadilan Agama Kota Madiun resmi dinyatakan selesai.
Sementara itu, penyelesaian permasalahan rumah tangga kedua belah pihak akan dilanjutkan melalui jalur musyawarah di luar pengadilan. (@Arn/Tim)







