IndonesiaBuzz: Jakarta, 13 Juni 2025 – Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pramono Anung, berencana memperluas kebijakan wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu tidak hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tetapi juga untuk pegawai swasta. Kebijakan ini sebelumnya telah diterapkan untuk seluruh ASN sejak akhir April 2025.
Pramono mengatakan, kebijakan yang diatur melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tersebut mendapat respons positif dari ASN. Bahkan, menurut Pramono, pihak swasta mulai mengajukan permintaan agar kebijakan serupa diterapkan pada pegawai mereka.
“Bahkan sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta, apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik,” ujar Pramono kepada awak media di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (12/6).
Meski belum mengungkapkan siapa pihak swasta yang mengajukan usulan tersebut, Pramono mengaku saat ini sedang mengkaji peluang untuk memperluas kebijakan tersebut.
“Kami sedang kaji untuk itu,” ujarnya singkat.
Aturan ini mewajibkan ASN, termasuk jajaran wali kota, kepala dinas, hingga lurah dan camat, menggunakan kendaraan umum setiap Rabu saat menuju kantor maupun melakukan perjalanan dinas. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta.







