IndonesiaBuzz; Jakarta, 30 Januari 2026 – Gelombang pengunduran diri kembali mengguncang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terbaru, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat malam, (30/1/26).
Pengunduran diri Mirza menambah daftar pejabat tinggi OJK yang lebih dahulu menyatakan mundur, yakni Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon I.B. Aditya Jayaantara.
Sebelumnya, Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran diri dirinya bersama jajaran pengawas pasar modal merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan di sektor keuangan nasional. Seluruh proses pengunduran diri tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Meski terjadi perubahan signifikan di jajaran pimpinan, OJK memastikan operasional lembaga tetap berjalan normal. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa pengunduran diri Mirza tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
“Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara tetap dijalankan sesuai ketentuan perundang undangan dan tata kelola yang berlaku, guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan,” ujar Ismail.
OJK juga menegaskan bahwa pengunduran diri Mirza Adityaswara telah disampaikan secara resmi dan sesuai ketentuan hukum, sehingga proses transisi kepemimpinan berlangsung tertib, transparan, dan profesional.
Rangkaian pengunduran diri ini menempatkan OJK dalam sorotan publik dan pasar, sekaligus menjadi ujian penting bagi ketahanan kelembagaan regulator keuangan nasional dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan di tengah dinamika sektor jasa keuangan yang terus berkembang. @yudi







