Indonesiabuzz.com : Mojokerto, 28 September 2024 – Laporan warga terkait adanya peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban mendapatkan respon cepat dari Polres Mojokerto. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tersangka AYN (34) berhasil ditangkap.
“Tim resmob langsung melakukan penyelidikan, dan di hari yang sama kami berhasil menemukan pelaku dan segera diamankan oleh petugas,” ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny.
“Korban (14) merupakan anak sambung dari pelaku AYN. Pelaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali,” ucap Rudi.
Pelaku mengiming – imingi korban untuk dibelikan HP baru untuk melancarkan aksinya. Aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah hotel di wilayah Kota Mojokerto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak sebesar 5 miliar rupiah,” pungkas Rudi Zaeny. (Puthut-Red)







