IndonesiaBuzz : Madiun, 26 Februari 2026 – Dugaan pungutan liar dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Batch 2 tahun 2024 di Kota Madiun tengah diselidiki aparat kepolisian.
Setiap peserta dilaporkan dikenai biaya Rp6.250.000, memicu keluhan karena dinilai memberatkan guru.
Penanganan kasus pungli PPG PAI Madiun ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota setelah adanya laporan masyarakat.
Penyidik kini fokus menelusuri aliran dana sekaligus menguji dasar hukum pungutan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riadi, S.H., M.H., menegaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan resmi yang diterima pihaknya.
“Benar, kita dari Satreskrim Polres Madiun Kota telah melakukan pendalaman, yang mana pendalaman ini dasarnya adalah laporan pengaduan. Pengaduan tersebut mengenai pungli terhadap guru PAI peserta PPG,” ujar AKP Agus Riadi, Kamis (26/2/2026).
Dalam tahap awal, polisi telah memeriksa 36 guru peserta sebagai pihak yang diduga terdampak langsung.
Keterangan mereka digunakan untuk memetakan pola penarikan iuran dalam program tersebut.
Selain itu, empat orang dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) turut dimintai klarifikasi untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan pendanaan.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap empat pihak dari Kementerian Agama guna mendalami mekanisme resmi pelaksanaan PPG.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan apakah pungutan yang dilakukan memiliki dasar aturan atau justru menyimpang dari ketentuan.
AKP Agus menyebut proses klarifikasi masih akan berkembang dengan pemanggilan saksi tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.
“Nantinya, kami akan terus berjalan untuk melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi lainnya,” katanya.
Untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana, penyidik berencana menghadirkan keterangan ahli sebagai bagian dari pendalaman kasus.
“Ahli ini nantinya yang menentukan dari hasil yang kita dapat, baik dari klarifikasi maupun barang bukti. Kita akan melakukan sounding atau pemeriksaan terhadap ahli untuk menentukan apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke upaya penyidikan (sidik),” tegas AKP Agus.
Masyarakat kini menunggu kepastian hukum atas penanganan perkara tersebut, termasuk kemungkinan peningkatan status ke tahap penyidikan jika ditemukan unsur pelanggaran. (@Arn/Tim)







