Monday, August 10, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Dua WNA Perempuan Asal Malaysia Dideportasi dari Magetan, Overstay Lebih dari 60 Hari

by Arn
October 21, 2025
Reading Time: 2 mins read
Dua WNA Perempuan Asal Malaysia Dideportasi dari Magetan, Overstay Lebih dari 60 Hari

Imigrasi Madiun Tegaskan Status Kewarganegaraan Tak Otomatis Berubah Meski Menikah dengan WNI | Selasa, 21 Oktober 2025 | Foto : Humas

IndonesiaBuzz : Madiun, 21 Oktober 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mengambil langkah tegas terhadap dua warga negara asing (WNA) perempuan asal Malaysia yang terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.

Kedua WNA tersebut dideportasi setelah terbukti overstay lebih dari 60 hari, dan kini resmi masuk dalam daftar cekal (penangkalan).

Keduanya diamankan dari tempat tinggalnya di Kabupaten Magetan sebelum menjalani proses pemulangan ke negara asal.

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Aditya Yusuf, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah kerja yang meliputi Kabupaten/Kota Madiun, Magetan, dan Ngawi.

BeritaTerkait

Golkar Madiun Targetkan 12 Kursi, Siapkan Hari Wuryanto untuk 2030

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp123 Juta untuk Masyarakat

“Izin tinggal lebih dari 60 hari. Kami kenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian dan masuk dalam daftar cekal,” ujar Yusuf, Selasa (21/10/2025).

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut datang ke Indonesia bukan untuk bekerja, melainkan karena hasil dari pernikahan campuran dengan warga negara Indonesia.

Namun, keduanya keliru memahami status kewarganegaraan mereka setelah menikah.“Mereka berpikir sudah menjadi Warga Negara Indonesia. Namun mereka masih warga negara Malaysia, jadi statusnya tidak berubah,” ungkapnya.

Dengan demikian, pihak Imigrasi menegaskan bahwa kedua perempuan tersebut tidak memiliki izin tinggal yang sah dan tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kantor Imigrasi Madiun juga menekankan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA, terutama di sektor-sektor potensial seperti perusahaan dan pondok pesantren.

“Pengawasan kami meliputi perusahaan-perusahaan ataupun ke pondok pesantren, yang terdapat aktivitas WNA,” pungkas Yusuf.

Langkah deportasi ini menjadi bukti bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing.

Tindakan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi WNA lain agar mematuhi seluruh ketentuan hukum keimigrasian selama berada di Indonesia. (Arn/Tim)

Tags: Berita madiunImigrasi MadiunWNA Malaysia
Share220SendScan

Trending

Wushu Ngawi Pertahankan Gelar Juara Umum di Skanega Elite Championship 2026
News

Wushu Ngawi Pertahankan Gelar Juara Umum di Skanega Elite Championship 2026

10 hours ago
Golkar Madiun Targetkan 12 Kursi, Siapkan Hari Wuryanto untuk 2030
News

Golkar Madiun Targetkan 12 Kursi, Siapkan Hari Wuryanto untuk 2030

11 hours ago
KPK Geledah Tiga Lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong, Sita Dokumen serta Barang Elektronik
News

KPK Geledah Tiga Lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong, Sita Dokumen serta Barang Elektronik

18 hours ago
Ribuan Warga Padati Festival Ayam Panggang Ledok Kulon, 1.500 Potong Ayam Dibakar Bersama
News

Ribuan Warga Padati Festival Ayam Panggang Ledok Kulon, 1.500 Potong Ayam Dibakar Bersama

19 hours ago
Kandang Ayam Terbakar di Slogohimo, 7.000 Anak Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta
News

Kandang Ayam Terbakar di Slogohimo, 7.000 Anak Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

19 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Wushu Ngawi Pertahankan Gelar Juara Umum di Skanega Elite Championship 2026

Wushu Ngawi Pertahankan Gelar Juara Umum di Skanega Elite Championship 2026

August 9, 2026
Golkar Madiun Targetkan 12 Kursi, Siapkan Hari Wuryanto untuk 2030

Golkar Madiun Targetkan 12 Kursi, Siapkan Hari Wuryanto untuk 2030

August 9, 2026

TERPOPULER

Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Bupati Ngawi Lantik 228 PNS Baru, Dorong Talenta Muda Perkuat Reformasi Birokrasi

PT Rizkitama Tirta Fastabiq Konsolidasikan Pembangunan Dapur MBG, Perkuat Standar ISO dan Komitmen Mutu

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In