IndonesiaBuzz : Madiun, 21 Oktober 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mengambil langkah tegas terhadap dua warga negara asing (WNA) perempuan asal Malaysia yang terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.
Kedua WNA tersebut dideportasi setelah terbukti overstay lebih dari 60 hari, dan kini resmi masuk dalam daftar cekal (penangkalan).
Keduanya diamankan dari tempat tinggalnya di Kabupaten Magetan sebelum menjalani proses pemulangan ke negara asal.
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Aditya Yusuf, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah kerja yang meliputi Kabupaten/Kota Madiun, Magetan, dan Ngawi.
“Izin tinggal lebih dari 60 hari. Kami kenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian dan masuk dalam daftar cekal,” ujar Yusuf, Selasa (21/10/2025).
Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut datang ke Indonesia bukan untuk bekerja, melainkan karena hasil dari pernikahan campuran dengan warga negara Indonesia.
Namun, keduanya keliru memahami status kewarganegaraan mereka setelah menikah.“Mereka berpikir sudah menjadi Warga Negara Indonesia. Namun mereka masih warga negara Malaysia, jadi statusnya tidak berubah,” ungkapnya.
Dengan demikian, pihak Imigrasi menegaskan bahwa kedua perempuan tersebut tidak memiliki izin tinggal yang sah dan tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kantor Imigrasi Madiun juga menekankan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA, terutama di sektor-sektor potensial seperti perusahaan dan pondok pesantren.
“Pengawasan kami meliputi perusahaan-perusahaan ataupun ke pondok pesantren, yang terdapat aktivitas WNA,” pungkas Yusuf.
Langkah deportasi ini menjadi bukti bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing.
Tindakan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi WNA lain agar mematuhi seluruh ketentuan hukum keimigrasian selama berada di Indonesia. (Arn/Tim)







