IndonesiaBuzz: Surakarta, 24 September 2024 – Usai merampungkan revitalisasi Alun-alun Utara dan Alun-alun Kidul, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemerintah Kota Surakarta menyerahkan sementara pengelolaan kedua alun-alun tersebut kepada pihak Karaton Kasunanan Surakarta secara simbolis pada Selasa (24/9/2024).
Penandatanganan serah terima yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Solo, Loji Gandrung, dihadiri oleh Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, SISKS Pakoe Boewono XIII, Permaisuri Karaton GKR Pakoe Boewono, serta Putra Mahkota KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram. Hadir pula sejumlah anggota keluarga kerajaan seperti GKR Timoer Rumbai, GRAy. Ratih, GRAy. Putri Purnaningrum, GKR Alit, dan beberapa adik dari PB XIII.
Dari pihak PUPR, Kepala Balai Prasarana Permukiman dan Perkampungan Wilayah Jawa Tengah (BPPW Jateng) Kementerian PUPR, Kuswara, turut hadir bersama Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah Solo, Budi Murtono.
Kuasa Hukum SISKS Pakoe Boewono XIII, Dr. (c) KPAA F. Firman Nurwahyu S.H., M.H., menjelaskan bahwa serah terima sementara tersebut sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1988.
“Intinya, Kepala Balai (BPPW Jateng) Pak Kuswara menyerahkan pengelolaan dan penggunaan Alun-alun Utara dan Selatan kepada Karaton sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Firman.
Terkait pembukaan alun-alun untuk umum, Firman menjelaskan bahwa pengecekan lapangan masih diperlukan untuk memastikan kondisi alun-alun sebelum regulasi penggunaan diberlakukan.
“Kami berharap bisa segera dibuka, tetapi rumputnya belum tumbuh semua, jadi masih harus menunggu,” jelasnya.
Firman juga berharap regulasi baru yang akan dibuat dapat menyelesaikan masalah klaim lahan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami berharap setelah penandatanganan ini, tidak ada lagi masalah klaim lahan oleh pihak yang tidak berizin,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa menegaskan bahwa penyerahan total alun-alun membutuhkan proses yang cukup panjang. Namun, penyerahan sementara ini dapat menjadi landasan bagi Karaton untuk mulai memanfaatkan proyek yang telah rampung.
“Ini adalah proses awal penyelesaian penataan Alun-alun Utara dan Selatan yang telah dikerjakan oleh Kementerian PUPR. Pengembalian asetnya memerlukan waktu, jadi ini hanya penandatanganan tanda selesainya proyek,” ungkapnya.
Teguh juga berharap fungsi alun-alun sebagai ruang publik tetap terjaga dengan baik dan nilai-nilai cagar budaya dipelihara sebagai bagian dari ikon budaya Kota Solo.
“Alun-alun diharapkan tetap menjadi ruang publik. Olahraga dan kegiatan boleh dilakukan, tetapi tidak untuk parkir atau jualan. Aset cagar budaya harus berkaitan dengan hal-hal yang melestarikan nilai budaya,” pungkasnya.







