Wednesday, May 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

DPR Dukung Putusan MK, BPK Ditetapkan Satu-satunya Auditor Kerugian Negara

by Yudi
April 6, 2026
Reading Time: 2 mins read
DPR Dukung Putusan MK, BPK Ditetapkan Satu-satunya Auditor Kerugian Negara

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, saat ditanya mengenai putusan MK mengenai BPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/26) siang. (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 April 2026 – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/26), menyusul putusan MK yang dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum di Indonesia.

Menurut Sahroni, keputusan tersebut krusial untuk mengakhiri potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.

“BPK memang dibentuk oleh negara untuk mengawasi dan mengaudit keuangan. Jadi sejak awal, lembaga yang berkompeten dalam menghitung kerugian negara adalah BPK,” ujarnya.

BeritaTerkait

Tujuh WNI Relawan Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Indonesia Kecam Pencegatan Kapal Bantuan Gaza

Tawarkan Proyek Koperasi Desa Fiktif, Sindikat Tipu Korban hingga Rp1,2 Miliar

Politisi Partai NasDem itu menegaskan, seluruh aparat penegak hukum wajib merujuk pada hasil audit BPK dalam menentukan nilai kerugian negara. Ia mengingatkan tidak boleh ada tafsir lain di luar ketentuan tersebut.

“Tidak ada kata lain, penegak hukum harus berpedoman pada BPK sebagai auditor resmi kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahroni menilai tanpa keterlibatan BPK, hasil audit kerugian negara berpotensi kehilangan legitimasi hukum. Hal itu karena BPK memiliki dasar konstitusional sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan.

Putusan MK sendiri merujuk pada uji materi terhadap frasa “merugikan keuangan negara” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara harus berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit negara, yakni BPK.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.

Dengan putusan ini, DPR berharap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi dan keuangan negara, menjadi lebih terukur, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. @yudi

Tags: AuditorBadan Pemeriksa KeuanganBPKDPR RIkeuangan negara.Putusan MK
Share220SendScan

Trending

Tujuh WNI Relawan Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Indonesia Kecam Pencegatan Kapal Bantuan Gaza
News

Tujuh WNI Relawan Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Indonesia Kecam Pencegatan Kapal Bantuan Gaza

10 hours ago
Tawarkan Proyek Koperasi Desa Fiktif, Sindikat Tipu Korban hingga Rp1,2 Miliar
News

Tawarkan Proyek Koperasi Desa Fiktif, Sindikat Tipu Korban hingga Rp1,2 Miliar

10 hours ago
Polres Wonogiri Rangkul Generasi Muda Lewat Turnamen Esport, Mobile Legends Jadi Ruang Baru Pendekatan Humanis Polri
News

Polres Wonogiri Rangkul Generasi Muda Lewat Turnamen Esport, Mobile Legends Jadi Ruang Baru Pendekatan Humanis Polri

10 hours ago
Prabowo Dijadwalkan Hadir Perdana di Paripurna DPR, Bahas Arah Ekonomi dan Fiskal 2027
News

Prabowo Dijadwalkan Hadir Perdana di Paripurna DPR, Bahas Arah Ekonomi dan Fiskal 2027

10 hours ago
Polres Boyolali Bongkar Penggelapan Rp559 Juta di RSU Indriati, Dana Diduga Dipakai Judi Online dan Pinjol
News

Polres Boyolali Bongkar Penggelapan Rp559 Juta di RSU Indriati, Dana Diduga Dipakai Judi Online dan Pinjol

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Tujuh WNI Relawan Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Indonesia Kecam Pencegatan Kapal Bantuan Gaza

Tujuh WNI Relawan Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Indonesia Kecam Pencegatan Kapal Bantuan Gaza

May 19, 2026
Tawarkan Proyek Koperasi Desa Fiktif, Sindikat Tipu Korban hingga Rp1,2 Miliar

Tawarkan Proyek Koperasi Desa Fiktif, Sindikat Tipu Korban hingga Rp1,2 Miliar

May 19, 2026

TERPOPULER

Dari Konten Kreator Jadi Juragan Sapi Kurban, Pemuda Ngawi Raup Pasar hingga Kalangan Artis

Polres dan Kantor Pertanahan Ngawi Perkuat Sinergi Cegah Mafia Tanah

Peringati Hardiknas 2026, SDN 02 Kartoharjo Madiun Gelar Lomba Mewarnai dan Ajang Talenta

Persinga Ngawi Bidik Promosi ke Liga 3, Matangkan Persiapan Hadapi Putaran Nasional Liga 4

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In