Tuesday, May 26, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

DPR Dukung Putusan MK, BPK Ditetapkan Satu-satunya Auditor Kerugian Negara

by Yudi
April 6, 2026
Reading Time: 2 mins read
DPR Dukung Putusan MK, BPK Ditetapkan Satu-satunya Auditor Kerugian Negara

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, saat ditanya mengenai putusan MK mengenai BPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/26) siang. (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 April 2026 – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/26), menyusul putusan MK yang dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum di Indonesia.

Menurut Sahroni, keputusan tersebut krusial untuk mengakhiri potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.

“BPK memang dibentuk oleh negara untuk mengawasi dan mengaudit keuangan. Jadi sejak awal, lembaga yang berkompeten dalam menghitung kerugian negara adalah BPK,” ujarnya.

BeritaTerkait

Jokowi Siap Keliling Indonesia, Fokus Temui Relawan dan Kader PSI

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar

Politisi Partai NasDem itu menegaskan, seluruh aparat penegak hukum wajib merujuk pada hasil audit BPK dalam menentukan nilai kerugian negara. Ia mengingatkan tidak boleh ada tafsir lain di luar ketentuan tersebut.

“Tidak ada kata lain, penegak hukum harus berpedoman pada BPK sebagai auditor resmi kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahroni menilai tanpa keterlibatan BPK, hasil audit kerugian negara berpotensi kehilangan legitimasi hukum. Hal itu karena BPK memiliki dasar konstitusional sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan.

Putusan MK sendiri merujuk pada uji materi terhadap frasa “merugikan keuangan negara” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara harus berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit negara, yakni BPK.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.

Dengan putusan ini, DPR berharap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi dan keuangan negara, menjadi lebih terukur, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. @yudi

Tags: AuditorBadan Pemeriksa KeuanganBPKDPR RIkeuangan negara.Putusan MK
Share220SendScan

Trending

Jokowi Siap Keliling Indonesia, Fokus Temui Relawan dan Kader PSI
News

Jokowi Siap Keliling Indonesia, Fokus Temui Relawan dan Kader PSI

8 hours ago
Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar
News

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar

8 hours ago
Legislator PDIP Minta Negara Perkuat Kontrol Wilayah Pertambangan
News

Legislator PDIP Minta Negara Perkuat Kontrol Wilayah Pertambangan

10 hours ago
Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung
News

Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung

12 hours ago
Polda Jateng Bentuk Ribuan Bhabinkamtibmas Jadi Tracer TB Paru, Perkuat Gerakan Eliminasi TB 2030
News

Polda Jateng Bentuk Ribuan Bhabinkamtibmas Jadi Tracer TB Paru, Perkuat Gerakan Eliminasi TB 2030

12 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Jokowi Siap Keliling Indonesia, Fokus Temui Relawan dan Kader PSI

Jokowi Siap Keliling Indonesia, Fokus Temui Relawan dan Kader PSI

May 25, 2026
Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar

May 25, 2026

TERPOPULER

LDII Ngawi Gelar Musda X, Bupati Tekankan Sinergi Organisasi Keagamaan dan Pembangunan Daerah

Dandim Cup 2 Ngawi Diserbu Ribuan Penonton, Kehadiran Rivan Nurmulki Jadi Magnet Turnamen

Persinga Ngawi Bangun Fondasi Masa Depan, Persinga U-17 Disiapkan Hadapi Piala Soeratin 2026

Polres Boyolali Bongkar Penggelapan Rp559 Juta di RSU Indriati, Dana Diduga Dipakai Judi Online dan Pinjol

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In