Sunday, September 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

DPR Dukung Putusan MK, BPK Ditetapkan Satu-satunya Auditor Kerugian Negara

by Yudi
April 6, 2026
Reading Time: 2 mins read
DPR Dukung Putusan MK, BPK Ditetapkan Satu-satunya Auditor Kerugian Negara

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, saat ditanya mengenai putusan MK mengenai BPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/26) siang. (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 April 2026 – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/26), menyusul putusan MK yang dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum di Indonesia.

Menurut Sahroni, keputusan tersebut krusial untuk mengakhiri potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.

“BPK memang dibentuk oleh negara untuk mengawasi dan mengaudit keuangan. Jadi sejak awal, lembaga yang berkompeten dalam menghitung kerugian negara adalah BPK,” ujarnya.

BeritaTerkait

Delapan Siswa SMPN 18 Malang Laporkan Mantan Kepala Sekolah ke Polisi

KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas di Kanwil BPN Jawa Timur

Politisi Partai NasDem itu menegaskan, seluruh aparat penegak hukum wajib merujuk pada hasil audit BPK dalam menentukan nilai kerugian negara. Ia mengingatkan tidak boleh ada tafsir lain di luar ketentuan tersebut.

“Tidak ada kata lain, penegak hukum harus berpedoman pada BPK sebagai auditor resmi kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahroni menilai tanpa keterlibatan BPK, hasil audit kerugian negara berpotensi kehilangan legitimasi hukum. Hal itu karena BPK memiliki dasar konstitusional sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan.

Putusan MK sendiri merujuk pada uji materi terhadap frasa “merugikan keuangan negara” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara harus berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit negara, yakni BPK.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.

Dengan putusan ini, DPR berharap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi dan keuangan negara, menjadi lebih terukur, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. @yudi

Tags: AuditorBadan Pemeriksa KeuanganBPKDPR RIkeuangan negara.Putusan MK
Share220SendScan

Trending

Delapan Siswa SMPN 18 Malang Laporkan Mantan Kepala Sekolah ke Polisi
News

Delapan Siswa SMPN 18 Malang Laporkan Mantan Kepala Sekolah ke Polisi

13 hours ago
KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas di Kanwil BPN Jawa Timur
News

KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas di Kanwil BPN Jawa Timur

13 hours ago
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kemenimipas Telusuri Temuan Fasilitas Mewah
News

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kemenimipas Telusuri Temuan Fasilitas Mewah

14 hours ago
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Dimakamkan di TPU Karet Bivak
News

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Dimakamkan di TPU Karet Bivak

14 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Kucurkan TJSL Rp445 Juta di Tiga Wilayah
News

KAI Daop 7 Madiun Kucurkan TJSL Rp445 Juta di Tiga Wilayah

2 days ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Delapan Siswa SMPN 18 Malang Laporkan Mantan Kepala Sekolah ke Polisi

Delapan Siswa SMPN 18 Malang Laporkan Mantan Kepala Sekolah ke Polisi

September 26, 2026
KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas di Kanwil BPN Jawa Timur

KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas di Kanwil BPN Jawa Timur

September 26, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In