IndonesiaBuzz: Madiun, 16 Mei 2025 – Puluhan dosen dan tenaga kependidikan (tendik) Politeknik Negeri Madiun (PNM) menggelar aksi damai di halaman kampus pada Kamis (15/5/2025).
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang diinisiasi Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) se-Indonesia.
Mereka menuntut kejelasan status kepegawaian, khususnya agar SDM yang telah lama mengabdi di kampus negeri baru dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Muhammad Supriyanto, dosen sekaligus perwakilan ILP Poltek Madiun, menyampaikan bahwa sebagian besar dosen dan tendik telah mengabdi lebih dari satu dekade.
Namun hingga kini, status kepegawaian mereka belum juga mendapat kepastian hukum dari pemerintah.“Kami telah mengabdi lebih dari 10 tahun, tetapi status kami masih digantung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, antara tahun 2009 hingga 2014, pemerintah menetapkan 36 perguruan tinggi negeri baru di berbagai wilayah sebagai bagian dari pemerataan akses pendidikan tinggi.
Beberapa kampus didirikan dari awal, sementara lainnya berasal dari alih status perguruan tinggi swasta atau milik daerah.
Meskipun seluruh aset fisik dan kelembagaan telah diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Berita Acara Serah Terima Aset (BAST), status kepegawaian SDM yang telah lebih dahulu mengabdi tidak ikut serta dalam pengalihan tersebut.
“Negara mengambil aset, tetapi melupakan SDM-nya. Padahal, kami yang merintis dan membesarkan kampus ini sejak awal,” tegas Supriyanto.
Ia menyebutkan bahwa banyak dari mereka sudah melewati batas usia maksimal untuk mengikuti seleksi CPNS jalur umum. Meski pemerintah membuka jalur ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), status tersebut dinilai belum menjawab tuntutan keadilan.
“Status PPPK memiliki banyak keterbatasan dibanding PNS, baik dari sisi akademik, jenjang karier, maupun kesejahteraan,” imbuhnya.
Dalam aksinya, para dosen dan tendik mendesak Presiden RI agar mengeluarkan keputusan khusus melalui Keputusan Presiden (Keppres), yang memberikan jalan bagi SDM terdampak BAST untuk diangkat langsung menjadi PNS.
“Kami bagian dari sejarah kampus ini, sejak sebelum dinegerikan. Tapi hak kami terus diabaikan. Kami berharap pemerintah mendengar suara keadilan ini,” pungkas Supriyanto.





