IndonesiaBuzz: Jakarta 5 Februari 2024 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Senin (5/2/2024).
Hasyim Asy’ari dinilai bersalah karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU lainnya, yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Menurut Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Ini bertujuan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur aturan teknis pilpres, bisa direvisi mengikuti dampak putusan MK.
“Dalam persidangan, para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, tujuh hari setelah putusan MK diucapkan,” ujar Wiarsa. Namun, alasan KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dianggap tidak tepat oleh DKPP. Wiarsa menegaskan bahwa dalam masa reses DPR, rapat dengar pendapat masih dapat dilakukan sesuai aturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
DKPP juga menyatakan keberatan terhadap sikap para komisioner KPU yang lebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK, ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah, yang dianggap melanggar Peraturan KPU. “Para teradu dalam menaati putusan MK dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat,” ucap Wiarsa.
Adanya empat aduan terkait perkara etik pencalonan Gibran ini, diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik, menambah kompleksitas kasus ini. KPU menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran pada 25 Oktober 2023, meskipun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat usia.
KPU mempertahankan tindakannya dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai dasar untuk memproses pencalonan Gibran. Namun, KPU akhirnya merevisi persyaratan capres-cawapres dengan menandatangani revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada 3 November 2023.







