Sunday, June 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Buzz

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Ketua KPU Terkait Pendaftaran Gibran

by Nor Eko
February 5, 2024
Reading Time: 2 mins read
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Ketua KPU Terkait Pendaftaran Gibran

Ketua KPU dijatuhkan sanksi keras terkait pendaftaran gibran (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta 5 Februari 2024 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Senin (5/2/2024).

Hasyim Asy’ari dinilai bersalah karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU lainnya, yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Menurut Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Ini bertujuan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur aturan teknis pilpres, bisa direvisi mengikuti dampak putusan MK.

BeritaTerkait

Mendepak Banteng dari Kabinet: Dinamika Politik di Balik Kabinet Merah Putih

GKR Pakoe Boewono Pererat Diplomasi Budaya di Kedubes Timor Leste

“Dalam persidangan, para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, tujuh hari setelah putusan MK diucapkan,” ujar Wiarsa. Namun, alasan KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dianggap tidak tepat oleh DKPP. Wiarsa menegaskan bahwa dalam masa reses DPR, rapat dengar pendapat masih dapat dilakukan sesuai aturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

DKPP juga menyatakan keberatan terhadap sikap para komisioner KPU yang lebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK, ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah, yang dianggap melanggar Peraturan KPU. “Para teradu dalam menaati putusan MK dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat,” ucap Wiarsa.

Adanya empat aduan terkait perkara etik pencalonan Gibran ini, diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik, menambah kompleksitas kasus ini. KPU menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran pada 25 Oktober 2023, meskipun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat usia.

KPU mempertahankan tindakannya dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai dasar untuk memproses pencalonan Gibran. Namun, KPU akhirnya merevisi persyaratan capres-cawapres dengan menandatangani revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada 3 November 2023.

Tags: DKPPGibranHasyim AsyariKetua KPUPemilu 2024
Share219SendScan

Trending

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

5 hours ago
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak
News

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

15 hours ago
Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal
Uncategorized

Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal

15 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Stasiun Caruban Perkuat Konektivitas Transportasi Kabupaten Madiun

18 hours ago
Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat
News

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

June 14, 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

June 13, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In