IndonesiaBuzz: Jakarta, 20 Februari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2/2025), usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Hasto keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK sekitar pukul 18.08 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. KPK menahan Hasto selama 20 hari ke depan di rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan Hasto yang kedua, setelah sebelumnya diperiksa pada Senin (13/1/2025) terkait dugaan kasus suap dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam pernyataannya sebelum ditahan, Hasto menyatakan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum. “Penahanan ini adalah bagian dari proses hukum yang berkeadilan. Saya yakin demokrasi akan tetap berjalan meskipun ada upaya paksa dari penyidik,” ujarnya.
Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan oleh KPK pada 24 Desember 2024. Ia diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dan didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku.
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, sebagai dasar penetapan Hasto sebagai tersangka.







