IndonesiaBuzz: Wonogiri, 5 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri berencana mengurangi jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mulai tahun depan guna menekan belanja pegawai dan meningkatkan belanja publik. Dua OPD yang akan dilebur yakni Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dispera KPP).
Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, menjelaskan bidang-bidang di Dinas PPKB P3A akan digabung ke Dinas Sosial, sedangkan urusan di Dispera KPP akan dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum. Selain itu, Pemkab juga berencana merampingkan sejumlah seksi di tingkat kecamatan.
“Perampingan OPD ini salah satunya atas pertimbangan efisiensi anggaran. Belanja pegawai kita terlalu besar, sehingga perlu ditekan agar belanja publik bisa ditingkatkan,” kata Setyo, Jumat (4/7/2025).
Berdasarkan data APBD 2025, belanja daerah Kabupaten Wonogiri tercatat sebesar Rp2,47 triliun, dengan lebih dari 50% atau Rp1,36 triliun digunakan untuk belanja pegawai. Padahal, sesuai amanat pemerintah pusat, porsi belanja pegawai di daerah seharusnya tidak lebih dari 30% APBD.
Setyo menambahkan, selain efisiensi, langkah ini juga untuk menyesuaikan dengan tren penurunan jumlah pegawai akibat pensiun dan kebijakan moratorium pegawai baru. Usulan perampingan OPD akan diajukan ke DPRD, dengan target implementasi paling cepat tahun depan dan paling lambat pada 2027.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Wonogiri, Supriyanto, menegaskan Pemkab harus menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan agar struktur APBD sesuai dengan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. “Kalau target PAD selama ini selalu tercapai 100%, justru ini jadi bahan evaluasi kami. Bisa jadi targetnya masih terlalu kecil,” ujar Supriyanto.
Target PAD Wonogiri pada 2025 mencapai Rp333,7 miliar, naik sekitar Rp50 miliar dari tahun sebelumnya, sebagian besar berkat perubahan alokasi pajak kendaraan bermotor sesuai mandat undang-undang.