Indonesiabuzz.com : Malang, 3 Mei 2024 – Adalah MRR (23), seorang suami yang dengan tega menganiaya istrinya yang sedang hamil 4 bulan hanya karena cemburu buta. Pelaku bahkan tega membacok istrinya.
Kepada polisi, MRR mengaku membacok sang istri lantaran dia cemburu pada sang istri yang kemudian menyulut kemarahannya. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan bahwa pelaku adalah warga Muharto, Kota Malang. Pelaku dan istrinya diketahui baru menikah pada Desember 2023.
“Korban dan pelaku mempunyai ikatan suami istri terlibat cekcok, karena ada suatu persoalan,” kata Danang kepada wartawan.
Pelaku yang tiba-tiba tersulut emosi, kemudian mengambil celurit dan gagang sapu. Ia pun mulai menganiaya istrinya yang sedang hamil 4 bulan.
“Pelaku menganiaya korban dengan gagang sapu. Bahkan membacok korban dengan sebilah celurit,” ujar Danang.
Tetangga yang mendengar keributan di rumah pasutri itu segera melapor ke polisi. Polisi datang ke lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti.
“Tetangga yang mendengar adanya keributan, kemudian melapor ke Polresta Malang Kota. Tim Opsnal dan PPA kemudian mencari pelaku dan berhasil mengamankan,” lanjut Danang.
Korban yang mengalami sejumlah luka dibawa ke RS dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Dia mengalami luka bacok pada bagian lengan dan jari-jari tangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. (Puthut-Red)







