Indonesiabuzz.com – Kabupaten Ponorogo mengalami penambahan sebanyak 582 Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Bupati Sugiri Sancoko secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 541 tenaga pendidik dan 41 tenaga teknis yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Penyerahan SK ini dilakukan dalam sebuah acara di Sasana Praja dan menjadi momen bersejarah bagi para penerima yang berhasil lolos dalam proses pengajuan formasi tahun 2022.
Bupati Sugiri Sancoko menegaskan bahwa menjadi ASN bukan sekadar bekerja dan menerima gaji, terutama bagi para tenaga pendidik yang memiliki amanah untuk mencerdaskan generasi penerus.
“Memperbaiki generasi supaya lebih berkualitas menjadi tugas utama pendidik,” ujarnya dengan tegas, Kamis (27/7/2023).
Bupati menekankan bahwa tugas guru tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk mentransfer karakter, moral, dan akhlak kepada para siswa. Hal ini menjadi sebuah tantangan yang tidak mudah, mengingat perlu mencetak generasi yang lebih baik di era perkembangan teknologi dan maraknya isu pergaulan bebas.
“Guru harus mampu mencetak generasi yang lebih baik di tengah maraknya isu pergaulan bebas dampak kemajuan teknologi,’’ terangnya.
Bupati juga memberikan dorongan kepada para guru untuk menjalin sinergitas dengan wali murid demi mencapai hasil yang lebih optimal dalam mendidik anak didik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andy Susetyo, turut angkat bicara mengenai penerimaan SK PPPK tahun ini. Menurutnya, seluruh PPPK yang mengajukan formasi tahun 2022 telah menerima SK, termasuk PPPK tenaga kesehatan yang sebelumnya telah menerima SK pada akhir Mei.
Status PPPK diketahui hampir setara dengan pegawai negeri sipil (PNS), karena keduanya merupakan ASN. Namun, ada beberapa perbedaan di antara keduanya, di mana PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional dan tidak memiliki hak jaminan pensiun di masa tua.
Meskipun begitu, gaji yang diterima PPPK berada dalam rentang Rp 1.794.900 hingga Rp 6.786.500 untuk 17 golongan pegawai yang ada.
“PPPK juga berhak atas tunjangan yang sama dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat mereka bekerja, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional,” ujar Andi.
Dengan penambahan jumlah ASN ini, diharapkan Kabupaten Ponorogo dapat lebih baik dalam memberikan pelayanan publik dan mencerdaskan generasi muda untuk masa depan yang lebih baik.
Para tenaga pendidik PPPK pun diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sepenuh hati dalam mentransfer ilmu pengetahuan dan nilai-nilai positif kepada para siswa, sebagai bekal untuk menghadapi tantangan di era modern ini. @indonesiabuzz