IndonesiaBuzz: Bojonegoro, 17 Agustus 2025 – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada 250 warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Minggu (17/8/25).
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Dalam prosesi penyerahan, Bupati Setyo Wahono membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Ia menekankan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, tetapi juga bentuk apresiasi atas partisipasi warga binaan dalam program pembinaan.
“Saya ucapkan selamat bagi Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara. Jadilah pribadi yang baik, taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana, serta dapat berperan aktif dalam pembangunan dan hidup wajar sebagai warga negara yang bertanggung jawab,” kata Bupati.
Tahun ini, selain Remisi Umum (RU), warga binaan juga berkesempatan memperoleh Remisi Dasawarsa (RD), yakni remisi khusus yang diberikan setiap satu dekade kepada narapidana yang tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama sepuluh tahun terakhir.
Dari total 410 penghuni Lapas Bojonegoro, sebanyak 194 orang menerima Remisi Umum I (RU-I), 11 orang menerima Remisi Umum II (RU-II), dan 250 orang menerima Remisi Dasawarsa (RD).
Bupati Setyo Wahono berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif dalam masyarakat.
Prosesi penyerahan dilakukan melalui upacara di Lapas Kelas IIA Bojonegoro yang dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Bojonegoro, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan warga binaan. Penyerahan simbolis diberikan kepada empat warga binaan, yakni Endrik Sugiantoro, Witoyo, Siti Musaroh, dan Dono Winata Situmorang. (M.Tohir/Koresponden Bojonegoro)







