IndonesiaBuzz: Sukoharjo, 3 November 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyusul polemik penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Selain Kapolres, tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya juga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Ketiga anggota tersebut masing-masing Iptu AS selaku Kasat Reserse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan terhadap empat personel tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan penggeledahan yang memunculkan keluhan dari kalangan santri dan pengasuh pondok pesantren.
“Telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” sambungnya.
Empat Personel Diperiksa Propam Mabes Polri
Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan terhadap empat personel tersebut merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban institusi atas peristiwa yang menimbulkan keberatan, khususnya dari para santri dan pengasuh pesantren yang terdampak langsung.
Pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri difokuskan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang dilakukan para personel selama operasi penggeledahan berlangsung.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur yang berlaku.
Polri juga menempatkan mekanisme pengawasan internal sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti keluhan masyarakat sekaligus mengklarifikasi berbagai dugaan yang muncul dalam peristiwa tersebut.
AKBP Indra Maulana Saputra Ditunjuk sebagai Kapolres Sukoharjo
Seiring penonaktifan AKBP Andika Dharma Sena, Polri juga melakukan rotasi jabatan di lingkungan kepolisian wilayah Jawa Tengah.
Berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026, jabatan Kapolres Sukoharjo kini dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
Sementara itu, AKBP Christopher Adikara yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda dimutasi untuk mengisi jabatan Kapolres Boyolali.
Trunoyudo membenarkan adanya mutasi terhadap tiga perwira menengah Polri tersebut, termasuk pergantian pimpinan di Polres Sukoharjo.
“Polri melakukan ada mutasi tiga perwira menengah, yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS. Dalam hal ini, keduanya yang menggantikan yaitu adalah AKBP Indra Maulana Saputra dari Kapolres Boyolali menjadi Kapolres Sukoharjo,” jelasnya.
Pergantian jabatan tersebut berlangsung bersamaan dengan proses pemeriksaan internal terhadap personel yang berkaitan dengan polemik penggeledahan pesantren.
Penggeledahan Berawal dari Pengembangan Kasus Pembakaran Warung Mi Babi
Sebelumnya, penggeledahan dua pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar dilakukan Polda Jawa Tengah sebagai bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan di Semarang, Jumat (30/10/2026), menjelaskan bahwa kepolisian tengah memburu seorang tersangka berinisial I yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Upaya pencarian dilakukan setelah polisi lebih dahulu menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. ST diketahui merupakan mantan narapidana terorisme.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di dua pondok pesantren yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka I. Namun, tersangka yang dicari tidak ditemukan di kedua lokasi tersebut.
Selain itu, berdasarkan keterangan kepolisian, petugas mendapati bahwa kedua pondok pesantren tersebut belum memiliki izin dari Kementerian Agama serta menemukan sejumlah benda tajam di lokasi.
Pelaksanaan penggeledahan kemudian menjadi sorotan setelah muncul laporan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan pengasuh pesantren.
Perkembangan tersebut memicu perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga yang bergerak di bidang perlindungan hak asasi manusia. Pemeriksaan terhadap empat personel Polres Sukoharjo kini menjadi bagian dari proses pendalaman untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam tindakan aparat.
Polri diharapkan dapat menuntaskan pemeriksaan secara objektif dan transparan, sehingga seluruh dugaan yang berkembang memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi. @yudi







