IndonesiaBuzz: Jakarta, 2 November 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Larangan ini menjadi langkah preventif Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini mulai memanfaatkan perangkat rokok elektrik sebagai media penyamaran.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika, sekaligus melakukan pencegahan dari lingkungan internal kepolisian.
Menurutnya, modus peredaran narkotika tidak lagi terbatas pada cara konvensional, tetapi telah berkembang dengan memanfaatkan narkotika berbentuk cair yang dapat dimasukkan ke dalam perangkat vape.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Vape Berpotensi Jadi Media Peredaran Narkotika Cair
Johnny menjelaskan, perangkat rokok elektrik pada dasarnya terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan. Komponen tersebut dinilai berpotensi disalahgunakan untuk menyamarkan peredaran narkotika dalam bentuk cair.
Salah satu jenis narkotika yang menjadi perhatian adalah Etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair menjadi salah satu pertimbangan diterbitkannya kebijakan pelarangan tersebut.
Johnny menegaskan, Polri tidak hanya mengedepankan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan melalui kebijakan internal. Dengan demikian, seluruh personel kepolisian diharapkan memiliki komitmen yang sama dalam menghindari potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba harus dimulai dari lingkungan institusi penegak hukum itu sendiri agar integritas dan keteladanan personel tetap terjaga.
Berlaku dari Mabes Polri hingga Polsek, Pelanggar Dikenai Sanksi
Dalam surat edaran tersebut, larangan penggunaan vape berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri tanpa terkecuali. Ketentuan ini mencakup personel yang bertugas di Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Johnny berharap kebijakan yang dimulai dari internal Polri tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi lain maupun elemen masyarakat untuk turut memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelarangan penggunaan vape juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja kepolisian yang disiplin, profesional, dan berintegritas.
Setiap personel diharapkan mampu menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat serta menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pemberantasan narkotika.
Melalui kebijakan tersebut, Polri menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya dilakukan melalui operasi penindakan di lapangan, tetapi juga melalui pembenahan perilaku dan penguatan disiplin dari dalam institusi.
Komitmen tersebut sejalan dengan semangat never ending war against narcotics, yakni perjuangan tanpa henti dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Red – Ho Humas Polri /Polda Jateng).






