IndonesiaBuzz: Surakarta, 3 November 2026 – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendesak para pimpinan partai politik untuk segera menggelar pertemuan guna membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Doli, persoalan tersebut semakin mendesak untuk dibicarakan di tingkat pimpinan partai politik menyusul putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
Doli menilai, pembahasan bersama para ketua umum partai politik diperlukan untuk menyamakan pandangan sekaligus menentukan sikap politik terhadap perkembangan persoalan tersebut.
“Karena DPR ini kan berisi partai-partai politik, ya, maka oleh karena itu saya tetap mendorong bahwa ada harus ada pertemuan pimpinan-pimpinan partai politik, ya, untuk membicarakan ini dan ini urgensitasnya makin tinggi akibat putusan Mahkamah Agung ini,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ia menilai, pertemuan tersebut penting agar polemik yang berkembang tidak berlarut-larut tanpa kejelasan tindak lanjut di tingkat politik.
Putusan MA dan MK Dinilai Perlu Dibahas Bersama Pimpinan Parpol
Doli mengungkapkan, komunikasi antarpimpinan partai politik selama ini sebenarnya sudah berjalan. Karena itu, ia meyakini persoalan persyaratan pendidikan Gibran telah menjadi bagian dari dinamika pembicaraan di kalangan elite politik.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui sejauh mana pembahasan tersebut telah berkembang dan apakah sudah mengarah pada kesepakatan untuk mengambil langkah bersama.
“Tidak mungkin tidak dibicarakan, karena pasti pimpinan partai politik itu kan juga pasti punya mata, punya telinga, punya media untuk mendengarkan dinamika yang terjadi di masyarakat kita, pasti selalu akan ada pembicaraannya. Bahwa pembicaraannya sampai level mana itu yang kita tidak tahu, ya,” jelasnya.
Di internal Partai Golkar sendiri, Doli mengakui persoalan tersebut juga telah menjadi bahan pembicaraan. Namun, hingga saat ini belum ada informasi mengenai rencana pertemuan formal antarpimpinan partai politik.
Ia menyebut Golkar telah memberikan kewenangan kepada ketua umum untuk melakukan komunikasi dan pembahasan dengan pimpinan partai lainnya.
Doli Sebut Hak Angket dan Pansus Tidak Relevan
Terkait kemungkinan DPR menggunakan hak angket, hak interpelasi, maupun membentuk panitia khusus (pansus), Doli berpandangan bahwa langkah tersebut tidak relevan apabila tujuan akhirnya adalah menindaklanjuti persoalan melalui mekanisme pemberhentian wakil presiden.
Menurutnya, jika persoalan tersebut hendak dibawa ke ranah politik yang berujung pada pemberhentian, mekanisme konstitusional yang harus menjadi rujukan adalah ketentuan Pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945.
“Saya mengatakan saya menganggap tidak relevan adanya hak angket, hak interpelasi, atau bentuk pansus, gitu. Apa, untuk apa, gitu? Nah, karena kalau misalnya ditindaklanjuti itu, itu kan artinya sudah bicara tentang soal pemberhentian,” ucapnya.
Doli menjelaskan, salah satu mekanisme yang dapat ditempuh DPR adalah melalui penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.
Dengan demikian, menurutnya, setiap langkah yang akan diambil harus memiliki landasan konstitusional yang jelas dan tidak dilakukan secara serampangan.
Meski demikian, ia menilai keputusan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti putusan MA dan MK melalui langkah politik masih menjadi bagian dari pembahasan yang perlu dilakukan bersama para pimpinan partai politik.
Tiga Prinsip Utama: Kepentingan Rakyat, Konstitusi, dan Kedaulatan Negara
Dalam rencana pertemuan antarpimpinan partai politik, Doli mengingatkan setidaknya ada tiga prinsip utama yang harus menjadi landasan pengambilan keputusan.
Pertama, seluruh langkah politik harus mengutamakan kepentingan rakyat. Aspirasi masyarakat yang berkembang harus didengarkan dan dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, bukan diabaikan demi kepentingan kelompok tertentu.
Kedua, setiap keputusan harus berpedoman pada konstitusi, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketiga, langkah politik yang diambil harus tetap menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Ia mengingatkan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi polarisasi berkepanjangan yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.
“Jangan sampai apa pun keputusan yang diambil itu, mau diteruskan atau tidak diteruskan, jangan sampai mengganggu penyelenggaraan negara, penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Doli juga mengungkapkan bahwa komunikasi antara Partai Golkar dengan PKS maupun PDI Perjuangan terkait persoalan tersebut telah berlangsung secara rutin. Ia menilai dialog ant partai merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar dalam sistem demokrasi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Namun, MK tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi pada 30 Oktober 2026 mengabulkan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dan menyatakan dokumen tersebut tidak sah.
Rangkaian putusan tersebut kemudian memunculkan desakan agar DPR dan pimpinan partai politik membahas kemungkinan tindak lanjut secara konstitusional.
Kini, arah pembahasan politik masih menunggu komunikasi dan kesepakatan para pimpinan partai. Di tengah perbedaan pandangan yang berkembang, prinsip kepentingan rakyat, kepatuhan terhadap konstitusi, serta keutuhan negara menjadi tiga hal yang menurut Doli harus tetap dijaga. @yudi







