IndonesiaBuzz: Surakarta, 3 November 2026 – Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen mengawal pemulihan kondisi psikologis serta menjamin keberlanjutan pendidikan anak anak di Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul polemik penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian pada akhir Oktober 2026.
Kemenag menegaskan bahwa perlindungan anak dan keberlangsungan proses belajar menjadi prioritas utama, terlepas dari status administrasi maupun perizinan lembaga pendidikan tersebut.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, jajaran Kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten dan kota telah melakukan koordinasi serta turun langsung ke lokasi untuk memperoleh informasi mengenai kondisi para santri.
“Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah langsung melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif. Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang harus kita bina dan kita kembangkan,” kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, setiap anak yang menempuh pendidikan, baik melalui jalur formal maupun nonformal, berhak memperoleh rasa aman, perlindungan, serta kesempatan belajar yang layak.
Ia secara khusus menekankan pentingnya menjaga kondisi psikologis para santri yang selama ini menjalani pendidikan dan menghafal Al Qur’an di lembaga tersebut agar peristiwa penggeledahan tidak mengganggu masa depan pendidikan mereka.
Kemenag Prioritaskan Perlindungan dan Keberlanjutan Pendidikan Santri
Kamaruddin menegaskan, tanggung jawab perlindungan anak tidak boleh dibatasi oleh status kelembagaan. Menurutnya, seluruh anak Indonesia tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan perlindungan dari negara.
Karena itu, Kemenag akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan para santri dapat kembali menjalani aktivitas pendidikan secara aman dan kondusif.
“Sekali lagi, Kementerian Agama tentu akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar seluruh anak anak Indonesia, baik yang berada di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, sama sama kita jaga,” ujarnya.
Kemenag juga menilai pemulihan kondisi para santri perlu menjadi perhatian bersama, mengingat mereka merupakan kelompok anak yang membutuhkan perlindungan khusus dalam situasi yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.
Pendekatan pembinaan dan pelindungan anak tersebut diharapkan dapat memastikan polemik yang terjadi tidak menghambat hak belajar maupun perkembangan para santri.
Rumah Tahfiz Belum Miliki Izin Operasional dari Kemenag
Di tengah upaya perlindungan terhadap santri, Kemenag turut memberikan penjelasan mengenai status administrasi Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an.
Kamaruddin menyampaikan bahwa lembaga tersebut belum memiliki Izin Operasional (IJOP) yang menjadi penanda bahwa lembaga pendidikan tersebut telah terdaftar sebagai binaan Kementerian Agama.
Dengan demikian, Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an belum berstatus sebagai lembaga pesantren di bawah pembinaan Kemenag. Namun, kondisi tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak anak yang belajar di dalamnya.
“Jadi (rumah tahfidz tersebut) bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama. Tetapi, bagaimanapun, mereka adalah warga bangsa, anak-anak kita yang harus kita hormati, kita ayomi, dan kita bina juga. Semuanya harus kita bina karena mereka adalah warga bangsa,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pendirian dan perizinan pesantren memiliki sejumlah ketentuan administratif serta persyaratan substantif yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pendidikan.
Salah satunya adalah pemenuhan rukun pesantren atau arkanul ma’had, yang mencakup keberadaan kiai, masjid, asrama, serta kurikulum pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan.
Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses pendaftaran dan verifikasi agar pemerintah dapat memberikan fasilitasi, pengawasan, serta menjamin mutu pendidikan pesantren secara optimal.
“Kalau perizinan, tentu ada prosedur dan proses yang harus dilaksanakan serta syarat syarat yang harus dipenuhi. Karena yang namanya pesantren itu harus memenuhi arkanul ma’had. Harus ada kiainya, ada masjidnya, dan sebagainya,” jelasnya.
Penggeledahan Berujung Pemeriksaan Empat Anggota Polisi
Sebelumnya, Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo menjadi perhatian publik setelah aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob melakukan penggeledahan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Namun, pelaksanaan penggeledahan kemudian menuai sorotan setelah muncul keluhan dari kalangan santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar lembaga pendidikan tersebut.
Polri menyatakan berbagai keluhan masyarakat terkait tindakan aparat akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal.
Sebagai tindak lanjut, Mabes Polri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga anggota lainnya yang terlibat dalam kegiatan penggeledahan. Keempat personel tersebut juga menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Perkembangan tersebut menambah perhatian terhadap penanganan kasus, terutama terkait prosedur penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak-anak yang berada di lingkungan lembaga pendidikan.
Di tengah proses pemeriksaan internal kepolisian, Kemenag menegaskan akan tetap mengawal kepentingan para santri. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat memastikan hak pendidikan, rasa aman, dan perlindungan anak tetap terpenuhi sehingga para santri dapat melanjutkan kegiatan belajar serta menghafal Al Qur’an tanpa terganggu oleh polemik yang berkembang. @yudi







