Wednesday, August 12, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Lifestyle Kesehatan

BPOM Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Berbahaya, 152 Ribu Produk Disita

by wara.e
October 31, 2024
Reading Time: 2 mins read
BPOM Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Berbahaya, 152 Ribu Produk Disita

Macam kosmetik. (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Kesehatan – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penemuan dua merek kosmetik ilegal yang diduga berbahaya bagi kesehatan karena berpotensi menyebabkan kanker kulit, kanker hati, serta gangguan fungsi hati. Produk-produk tersebut ditemukan dalam penggerebekan gudang milik toko online “Kimberlybeauty88” yang dilakukan oleh BPOM bersama Polda Metro Jaya dan BAIS TNI pada Kamis (24/10/2024) di Jakarta Barat.

Penggerebekan tersebut berlangsung di dua ruko yang berlokasi di Jalan Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa gedung empat lantai tersebut digunakan sebagai tempat pengemasan di lantai satu, sementara lantai lainnya digunakan sebagai gudang dan ruang administrasi.

“Toko online yang digerebek merupakan rumah toko (ruko) 4 lantai. Lantai 1 digunakan sebagai tempat pengemasan, sedangkan lantai 2 hingga 4 sebagai gudang penyimpanan dan ruang administrasi,” ujar Taruna Ikrar, Senin (28/10/2024), melalui laman resmi BPOM.

Menurut BPOM, merek kosmetik yang diduga berbahaya tersebut adalah Lameila dan SVMY. Kedua produk ini mengandung zat pewarna ilegal, yakni Merah K-3 dan Merah K-10, yang memiliki sifat karsinogenik serta dapat merusak fungsi hati.

BeritaTerkait

Peringati Hari Jadi Kota Madiun, RSUD Gelar Skrining Kesehatan Gratis

Pijat Kretek Viral di Medsos, Dokter Ungkap Risiko Kelumpuhan hingga Kematian

Zat Berbahaya pada Kosmetik Ilegal

Juru Bicara BPOM, Eka Rosmalasari, menjelaskan bahwa zat pewarna Merah K-3 dan Merah K-10 berisiko tinggi bagi kesehatan. Merah K-3, atau CI 15585, diketahui bersifat mutagenik dan karsinogenik yang dapat memicu kanker kulit, kanker hati, dan gangguan fungsi hati. Sementara itu, Merah K-10 atau Rhodamine B sering digunakan sebagai pewarna merah jambu dan dapat mengiritasi saluran pencernaan serta hati jika masuk ke dalam tubuh.

“Sampel produk sedang dalam uji laboratorium. Kosmetik yang mengandung bahan pewarna terlarang sangat berisiko karena bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan gangguan fungsi hati, kanker kulit, serta kanker hati,” jelas Eka pada Selasa (29/10/2024).

Produk Berasal dari China, Masuk melalui Jasa Pengiriman

Produk kosmetik ilegal Lameila dan SVMY diketahui berasal dari China dan masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman barang (forwarder). Berdasarkan investigasi BPOM, bisnis kosmetik ilegal ini telah berlangsung selama satu tahun melalui platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia, dengan rata-rata penjualan mencapai 400 paket per hari.

BPOM Sita 152 Ribu Produk Kosmetik Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Dalam penggerebekan ini, BPOM menyita 152.744 produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan nilai ekonomi lebih dari Rp2,2 miliar. BPOM juga menyatakan akan terus menguji sampel produk di laboratorium guna memastikan kandungan berbahaya dan mengambil langkah tegas agar produk tersebut tidak lagi beredar di pasaran.

Sebagai langkah perlindungan konsumen, melalui Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019, BPOM telah melarang penggunaan zat pewarna Merah K-3 dan Merah K-10 dalam produk kosmetik di Indonesia. @wara-e

Tags: BPOMBPOM Sita Kosmetik IlegalKosmetik Berbahayakosmetik ilegalKosmetik Picu Kanker
Share222SendScan

Trending

IKA Unipma Periode 2026–2030 Dikukuhkan, Fokus Perkuat SDM Madiun
News

IKA Unipma Periode 2026–2030 Dikukuhkan, Fokus Perkuat SDM Madiun

5 hours ago
Madiun Perkuat Penanganan Stunting dengan Digitalisasi Posyandu
News

Madiun Perkuat Penanganan Stunting dengan Digitalisasi Posyandu

5 hours ago
Bupati Madiun Lepas 38 Pramuka ke Jambore Nasional XII
News

Bupati Madiun Lepas 38 Pramuka ke Jambore Nasional XII

5 hours ago
Auto Draft
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Pulihkan Gangguan Aplikasi Access by KAI

5 hours ago
Bupati Wonogiri Soroti Kekerasan dan Perkawinan Anak di HAN ke-42
News

Bupati Wonogiri Soroti Kekerasan dan Perkawinan Anak di HAN ke-42

9 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

IKA Unipma Periode 2026–2030 Dikukuhkan, Fokus Perkuat SDM Madiun

IKA Unipma Periode 2026–2030 Dikukuhkan, Fokus Perkuat SDM Madiun

August 11, 2026
Madiun Perkuat Penanganan Stunting dengan Digitalisasi Posyandu

Madiun Perkuat Penanganan Stunting dengan Digitalisasi Posyandu

August 11, 2026

TERPOPULER

Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

Wushu Ngawi Pertahankan Gelar Juara Umum di Skanega Elite Championship 2026

Persinga Ngawi U-17 Bidik Tiket Nasional di Soeratin Cup Jatim 2026

PT Rizkitama Tirta Fastabiq Konsolidasikan Pembangunan Dapur MBG, Perkuat Standar ISO dan Komitmen Mutu

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In