IndonesiaBuzz: Kesehatan – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penemuan dua merek kosmetik ilegal yang diduga berbahaya bagi kesehatan karena berpotensi menyebabkan kanker kulit, kanker hati, serta gangguan fungsi hati. Produk-produk tersebut ditemukan dalam penggerebekan gudang milik toko online “Kimberlybeauty88” yang dilakukan oleh BPOM bersama Polda Metro Jaya dan BAIS TNI pada Kamis (24/10/2024) di Jakarta Barat.
Penggerebekan tersebut berlangsung di dua ruko yang berlokasi di Jalan Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa gedung empat lantai tersebut digunakan sebagai tempat pengemasan di lantai satu, sementara lantai lainnya digunakan sebagai gudang dan ruang administrasi.
“Toko online yang digerebek merupakan rumah toko (ruko) 4 lantai. Lantai 1 digunakan sebagai tempat pengemasan, sedangkan lantai 2 hingga 4 sebagai gudang penyimpanan dan ruang administrasi,” ujar Taruna Ikrar, Senin (28/10/2024), melalui laman resmi BPOM.
Menurut BPOM, merek kosmetik yang diduga berbahaya tersebut adalah Lameila dan SVMY. Kedua produk ini mengandung zat pewarna ilegal, yakni Merah K-3 dan Merah K-10, yang memiliki sifat karsinogenik serta dapat merusak fungsi hati.
Zat Berbahaya pada Kosmetik Ilegal
Juru Bicara BPOM, Eka Rosmalasari, menjelaskan bahwa zat pewarna Merah K-3 dan Merah K-10 berisiko tinggi bagi kesehatan. Merah K-3, atau CI 15585, diketahui bersifat mutagenik dan karsinogenik yang dapat memicu kanker kulit, kanker hati, dan gangguan fungsi hati. Sementara itu, Merah K-10 atau Rhodamine B sering digunakan sebagai pewarna merah jambu dan dapat mengiritasi saluran pencernaan serta hati jika masuk ke dalam tubuh.
“Sampel produk sedang dalam uji laboratorium. Kosmetik yang mengandung bahan pewarna terlarang sangat berisiko karena bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan gangguan fungsi hati, kanker kulit, serta kanker hati,” jelas Eka pada Selasa (29/10/2024).
Produk Berasal dari China, Masuk melalui Jasa Pengiriman
Produk kosmetik ilegal Lameila dan SVMY diketahui berasal dari China dan masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman barang (forwarder). Berdasarkan investigasi BPOM, bisnis kosmetik ilegal ini telah berlangsung selama satu tahun melalui platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia, dengan rata-rata penjualan mencapai 400 paket per hari.
BPOM Sita 152 Ribu Produk Kosmetik Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar
Dalam penggerebekan ini, BPOM menyita 152.744 produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan nilai ekonomi lebih dari Rp2,2 miliar. BPOM juga menyatakan akan terus menguji sampel produk di laboratorium guna memastikan kandungan berbahaya dan mengambil langkah tegas agar produk tersebut tidak lagi beredar di pasaran.
Sebagai langkah perlindungan konsumen, melalui Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019, BPOM telah melarang penggunaan zat pewarna Merah K-3 dan Merah K-10 dalam produk kosmetik di Indonesia. @wara-e