IndonesiaBuzz: Bojonegoro, 13 Agustus 2025 – Sebanyak 205 anak di Kabupaten Bojonegoro mengajukan dispensasi nikah dalam kurun waktu setengah tahun ini. Hal itu mengakibatkan Kabupaten Bojonegoro menempati peringkat ke-7 tertinggi di Provinsi Jawa Timur dalam jumlah kasus dispensasi nikah.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan berdasarkan data Pengadilan Agama Bojonegoro, dalam kurun waktu setengah tahun, tercatat sebanyak 205 permohonan dispensasi nikah yang diajukan.
“Angka ini menunjukkan tingginya angka pernikahan usia dini di Bojonegoro. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kasus dispensasi kawin di Bojonegoro menurun. Namun, kabupaten ini masih termasuk dalam 7 peringkat tertinggi kasus dispensasi kawin di Jawa Timur,” kata Solikin, Senin (11/08/25)
Mayoritas pemohon dispensasi berasal dari pasangan yang masih berusia di bawah 19 tahun, yang merupakan batas usia minimal pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Solikin menjelaskan, sebagian besar permohonan dispensasi kawin diajukan karena faktor kehamilan di luar nikah serta berkorelasi dengan kondisi kemiskinan ekstrim dan rendahnya pendidikan. Solikin menambahkan bahwa terdapat kasus yang sangat memprihatinkan, yaitu pengajuan dispensasi kawin yang dikabulkan untuk anak berusia 13 tahun karena hamil dan zina.
Menurut Solikin Jamik, upaya pencegahan pernikahan dini di Bojonegoro masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal edukasi dan pemberdayaan remaja. Dengan demikian, diharapkan angka pernikahan usia dini di Bojonegoro dapat menurun signifikan. (M. Tohir/Koresponden Bojonegoro)





