IndonesiaBuzz: Jakarta, 14 Januari 2026 – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa ketentuan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Klarifikasi ini muncul menyusul berbagai penafsiran keliru terkait Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Pasal tersebut menyebutkan bahwa
“pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.”
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam konteks pengangkatan PPPK merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik di Jakarta, Selasa (13/1/26).
Nanik menegaskan bahwa klarifikasi ini penting untuk menghindari ekspektasi keliru, khususnya di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan. Menurutnya, relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem program, namun status mereka bersifat partisipatif dan non ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tambah Nanik.
Klarifikasi BGN ini menegaskan pembagian peran yang jelas antara pegawai strategis dan relawan dalam Program MBG, sekaligus memastikan masyarakat memahami skema pengangkatan PPPK sesuai peraturan yang berlaku.(red.)







