IndonesiaBuzz: Jakarta, 11 Agustus 2026 – Pemerintah tengah mengkaji opsi menarik guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat. Skema tersebut menjadi salah satu alternatif yang sedang dihitung untuk mengatasi persoalan pengelolaan serta pembiayaan tenaga pendidik di daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pembahasan mengenai status guru PPPK masih berlangsung. Pemerintah, kata dia, tengah melakukan simulasi untuk menghitung kebutuhan tenaga pendidik sekaligus konsekuensi anggaran apabila sebagian guru PPPK dialihkan menjadi ASN pemerintah pusat.
“Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya,” kata Tito seusai rapat bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/26).
Tito menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan pendidikan terbagi antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
Untuk pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP), kewenangan berada di pemerintah kabupaten/kota. Sementara SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun pendidikan tinggi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Namun, menurut Tito, terdapat ruang bagi pemerintah pusat untuk menangani tenaga pendidik dan guru. Karena itu, opsi menjadikan guru PPPK sebagai ASN pusat kini masuk dalam pembahasan pemerintah.
“Nah khusus untuk masalah tenaga pendidik ya dan guru itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat. Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat, bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga nggak numpuk di satu tempat. Bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise,” ujarnya.
Tito mengatakan pembahasan mengenai status PPPK akan kembali dilakukan pada pekan depan. Pemerintah berharap skema penataan guru dapat segera diputuskan sehingga persoalan distribusi tenaga pendidik dan pembiayaannya memiliki kepastian.
Menurut Tito, pemerintah masih menghitung sejumlah skenario. Salah satunya menyangkut kemungkinan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Mudah-mudahan. Kita semua diminta untuk melakukan exercise kalau nanti PPPK-nya ditarik berapa jumlahnya, yang paruh waktu misalnya menjadi penuh waktu berapa dan kemudian angkanya berapa,” kata Tito.
Selain menghitung jumlah guru yang berpotensi dialihkan menjadi ASN pusat, pemerintah juga perlu menghitung konsekuensi fiskal bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Jika guru tetap berstatus ASN daerah, pemerintah perlu memperhitungkan tambahan anggaran yang harus disalurkan kepada daerah. Sebaliknya, apabila guru ditarik menjadi ASN pusat, kebutuhan anggaran pemerintah pusat juga akan meningkat.
“Kalau dia menjadi ASN daerah berapa harus diberikan kepada daerah lagi tambahan, kalau seandainya dia menjadi ASN pusat berapa kebutuhan biaya pusat semuanya baik untuk yang sekolah umum maupun yang sekolah keagamaan,” ujarnya.
Selain guru PPPK, pemerintah juga masih membahas status guru non ASN. Tito menyebut sejumlah skenario tengah dihitung, termasuk kemungkinan pengangkatan menjadi ASN daerah maupun ASN pusat.
Namun, opsi tersebut tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Jika daerah tidak memiliki kapasitas anggaran yang memadai untuk menanggung kebutuhan guru, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan melalui transfer ke daerah.
“Masih dibicarakan apakah di exercise semua, apakah nanti mereka ditarik menjadi ASN daerah cuma kemampuan daerah bagaimana? Kalau seandainya kemampuan daerahnya nggak kuat ya mau nggak mau harus diberikan DAK non fisik atau tambahan DAU kan,” ujar Tito.
Di sisi lain, apabila guru tersebut dialihkan menjadi ASN pusat, kebutuhan anggaran akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, termasuk melalui kementerian yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
“Nah kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran,” katanya.
Tito juga membuka kemungkinan adanya skema pembagian pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk untuk tunjangan kinerja (tukin).
“Nah mungkin Tunkin-nya ya yang mungkin dilakukan sharing antara pusat dan daerah,” sambungnya.
Dengan demikian, keputusan mengenai status guru PPPK dan non ASN belum final. Pemerintah masih melakukan penghitungan menyeluruh terkait jumlah tenaga pendidik, distribusi guru, pembagian kewenangan, serta kemampuan anggaran pusat dan daerah sebelum menentukan skema yang akan diterapkan. @yudi







