IndonesiaBuzz: Solo, 6 Mei 2025 – Seorang driver ojek online (ojol) berinisial M (42), warga Jebres, Solo, ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri sepeda motor di wilayah Jebres, Solo. Pelaku berdalih melakukan pencurian demi memenuhi permintaan istri dan anaknya yang menginginkan sepeda motor.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolresta Solo pada Selasa (6/5/2025) siang. Menurutnya, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali dan berhasil ditangkap usai mencuri motor di parkiran sebuah warung kopi.
“Dia melakukan pencurian di Jebres pada Jumat [18/4/2025] tepatnya di parkiran salah satu warung kopi,” ujar AKBP Sigit.
Saat itu, M sedang mengambil pesanan sebagai driver ojol, namun tergoda saat melihat motor Honda Scoopy terparkir dengan kunci masih menempel. M kemudian mencuri motor tersebut dan menyembunyikannya di gang dekat lokasi, sebelum kembali ke warung kopi.
Korban, NEP (21), baru menyadari motornya hilang setelah kembali ke parkiran. Polisi menangkap M di kediamannya pada Kamis (1/5/2025) pukul 15.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, polisi menyita tiga motor: Honda Scoopy, Yamaha Mio sebagai sarana pencurian, dan Honda Beat, hasil curian lainnya di parkiran rumah makan Padang di Jl Kolonel Sutarto.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tegas AKBP Sigit.
M berdalih mencuri karena tergoda melihat kunci masih tergantung di motor. Ia juga mengaku sedang kesulitan memenuhi kebutuhan keluarganya. “Sebenarnya takut, tapi saya pejuang rupiah. Motor itu seolah-olah memanggil saya,” ungkap M.







