IndonesiaBuzz; Malang, 27 September 2026 – Polresta Malang Kota, Jawa Timur, memeriksa delapan pelajar SMP Negeri 18 Malang yang dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan oleh mantan kepala sekolah berinisial MAH.
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Delapan pelajar yang diperiksa masing-masing berinisial MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).
“Penanganan perkara terus kami dalami, penyidik telah memeriksa anak-anak yang dilaporkan menjadi korban dan juga kepada sejumlah saksi,” kata Lukman, Minggu (27/9/26).
Menurut Lukman, keterangan para pelajar diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan kekerasan yang dilaporkan terjadi di SMP Negeri 18 Malang.
Selain pemeriksaan terhadap korban dan saksi, penyidik telah melakukan visum et repertum terhadap dua pelajar, yakni MPA dan RAF. Pemeriksaan medis tersebut dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Polisi saat ini masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mendapatkan hasil pemeriksaan medis sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti dalam penyelidikan.
Kasus tersebut tercatat dalam empat laporan polisi. Dua laporan pertama, yakni LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, dibuat pada 25 September 2026.
Adapun dua laporan lainnya, yakni LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, dibuat pada 26 September 2026.
Lukman mengatakan proses penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan mencocokkan keterangan dari para pihak dengan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
“Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana, mengatakan keempat laporan polisi tersebut memiliki substansi yang sama, yakni dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh mantan Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang.
“(Korban) semuanya laki-laki,” kata Lilik.
Lilik menjelaskan dugaan kekerasan terjadi pada Kamis (24/9/2026) pagi di sekitar gerbang sekolah ketika para pelajar hendak masuk ke kelas.
Menurut Lilik, dugaan kekerasan tersebut berkaitan dengan persoalan pakaian. Para pelajar disebut tidak mengenakan pakaian lurik yang menjadi ketentuan sekolah.
Namun, Lilik menyebut sebelumnya terdapat kelonggaran bagi siswa yang tidak memiliki pakaian lurik untuk mengenakan batik nonseragam sekolah. Ia mengatakan para siswa tidak mendapat pemberitahuan mengenai adanya perubahan aturan tersebut.
“Sebelum itu jika tidak mempunyai baju lurik boleh menggunakan batik bebas, terus kemarin tidak ada pemberitahuan lagi soal peraturan baru kalau dilarang memakai batik. Jadi, mereka menggunakan batik biasa tapi akhirnya terkena kekerasan,” ujar Lilik.
Polisi masih mendalami laporan tersebut melalui pemeriksaan terhadap para pihak dan pengumpulan alat bukti. Hingga kini, dugaan kekerasan tersebut masih dalam proses penyelidikan. @yudi







