IndonesiaBuzz: Jakarta, 2 September 2025 – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) membatalkan rencana aksi demonstrasi bertajuk “Indonesia (C)emas 2025 Jilid II” yang sedianya digelar di Jakarta pada Selasa (2/9/25).
Koordinator Pusat BEM SI, Muzzamil Ihsan, mengatakan keputusan pembatalan diambil karena adanya kekhawatiran aksi mahasiswa ditunggangi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami ingin memastikan gerakan tetap murni, tanpa ditunggangi kepentingan atau kelompok yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Selasa.
Menurut Ihsan, BEM SI saat ini masih merumuskan langkah dan strategi yang tepat agar tidak hanya sekadar menyuarakan tuntutan, tetapi juga memberikan solusi bagi pemerintah. “BEM SI hari ini masih mematangkan langkah dan menyusun strategi yang tepat. Kami ingin hadir bukan sekadar menuntut, tapi juga sebagai solusi bagi bangsa,” terangnya.
Ihsan menilai kondisi Indonesia saat ini berada pada fase krusial. Ia mengingatkan potensi situasi kembali menyerupai krisis 1998 jika pemerintah tidak segera mengambil langkah yang tepat. “Indonesia hari ini sedang berada di fase krusial, mungkin beberapa langkah lagi kembali ke pusaran 1998,” katanya.
Meski aksi batal digelar, Ihsan menegaskan peran mahasiswa akan tetap berada di garis depan ketika kondisi bangsa mengharuskan mereka turun ke jalan. “BEM SI akan selalu hadir di barisan depan, apabila kondisi mengharuskan kami turun ke jalan, maka kami selalu siap. Tetapi yang lebih penting, kami akan memastikan kedaulatan rakyat menjadi hal utama,” ucapnya.
Sebelumnya, BEM SI menggelar aksi “Indonesia (C)emas 2025” jilid pertama pada Senin (28/7/25) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi tersebut berlangsung hingga malam hari dan ditemui Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro yang mewakili Presiden RI Prabowo Subianto. Saat itu, pemerintah menegaskan akan menampung dan mengkaji aspirasi mahasiswa.
Dalam aksi jilid pertama, BEM SI menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penolakan upaya pengaburan sejarah, audit menyeluruh izin pertambangan, peninjauan pasal-pasal kontroversial dalam RUU tertentu, penolakan dwifungsi jabatan sipil-militer, pembatalan pembangunan batalion baru di Aceh, hingga desakan pengesahan RUU Perampasan Aset. (red-)







