Indonesiabuzz.com : Jatim, 15 Juli 2025 – Seorang pemuda asal Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berinisial AW (23), diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan lantaran diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih tetangganya.
“Benar kami mengamankan warga Kecamatan Ngimbang diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur,” terang Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Wahyudi Eko Afandi.
Kelakuan biadab AW terungkap pada Sabtu 28 Juni sekitar pukul 06.00 WIB, ketika ibu korban mendapati anaknya menangis di dalam kamar. Kemudian sang ibu menghampiri anaknya dan menanyakan apa yang terjadi?
“Kemudian anak pelapor bercerita pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, korban didatangi oleh AW di kamarnya. AW diduga memaksa dan mengancam anak pelapor untuk melakukan hubungan badan,” jelasnya.
Berdasar atas laporanari keluarga korban, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan visum kepada korban.
“Hasil visum pemeriksaan dalam ditemukan adanya luka lama,” katanya.
Berbekal laporan dan alat bukti yang kuat, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan hingga pelaku berhasil dilacak dan diringkus.
“Terduga pelaku berhasil kami tangkap pada Rabu 2 Juli 2025 di rumahnya,” tandasnya.
Di hadapan petugas, AW mengakui perbuatannya terhadap korban. Kepada petugas, dia mengaku masuk ke kamar korban lalu memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan badan.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Ananda-Red)







