Indonesiabuzz.com : Jombang, 18 Juni 2025 – Tiga orang berhasil diamankan oleh pihak Polres Jombang yang merupakan tersangka persetubuhan di bawah umur, Senin (16/6/2025). Tiga tersangka tersebut adalah RP (23), BR (21), serta ML (19), mereka bertiga adalah warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Tiga tersanga diduga melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur, yakni KB (15), di sebuah hotel di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Karena korban masih di bawah umur, kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempauan dan Anak) Sat Reskrim Polres Jombang.
“Mereka (tiga tersangka) sudah kita amankan. Selanjutnya, kami lakukan pemeriksaan guna mendalami kasus dugaan persetubuhan di bawah umur ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono, Rabu (18/6/2025). (Ananda-Red)







