Indonesiabuzz.com : Klaten, 9 Agustus 2024 – Seorang lelaki bejat tega melakukan perbuatan cabul kepada 2 orang anak perempuan berusia 5 dan 7 tahun. Adalah Suparman (50), pria asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian Kabupaten Klaten.
Dalam keterangannya, Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan bahwa aksi pencabulan dilakukan oleh tersangka pada 4 Agustus 2024.
“Tempat kejadian di rumah tersangka di Kecamatan Tamansari Kabupaten Boyolali dan di kolam renang di Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten,” ujarnya, Jumat (9/8/2024).
Kelakuan bejat tersangka tersebut awalnya terbongkar saat kedua korban menceritakan apa yang mereka alami kepada orang tuanya.
Mendengar cerita anaknya, orang tua korban kemudian melaporkannya ke polisi. Setelah menerima pelaporan, pihak kepolisan dengan sigap melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP.
“Kemudian melakukan upaya paksa (penangkapan tersangka), dalam rangka proses penyelidikan lebih lanjut kepada tersangka,” lanjut Warsono.
Suparman yang telah diamankan, dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. (Puthut-Red)







