Wednesday, April 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Ekonomi & Bisnis

Bea Cukai Terapkan Aturan Baru terkait Pemindahan Uang Tunai ke Luar Negeri

by Redaksi IndonesiaBuzz
January 21, 2024
Reading Time: 2 mins read
Bea Cukai Terapkan Aturan Baru terkait Pemindahan Uang Tunai ke Luar Negeri

ilustrasi. Foto : Istimewa

IndonesiaBuzz: Jakarta – Pemindahan uang tunai dari atau ke luar negeri kini tunduk pada aturan baru yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Masyarakat diharuskan untuk melapor jika jumlah uang yang dibawa melebihi batas tertentu, yaitu mulai dari Rp 100 juta. Aturan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 tahun 2018.

Bea Cukai menyampaikan kewajiban bagi seluruh penumpang, pelintas batas, dan awak sarana pengangkut yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya (IPL) dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta untuk memberi tahu Bea Cukai. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram @beacukairi pada Sabtu (20/1/2024).

Uang tunai yang dimaksud melibatkan uang kertas dan logam rupiah, serta uang kertas dan logam asing. Instrumen pembayaran lainnya (IPL) termasuk bilyet giro, warkat atas bawa berupa cek, cek pembayaran, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.

Untuk batasan pembawaan uang tunai, rinciannya adalah sebagai berikut:

BeritaTerkait

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas

Pemerintah Targetkan Normalisasi Jalur Kereta di Bekasi Timur Sore Ini, Korban Tewas Bertambah 15 Orang

Rupiah:

  • Kurang dari Rp 100 juta tidak perlu lapor saat masuk dan keluar.
  • Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar dengan perizinan Bank Indonesia (BI).
  • Lebih dari Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar dengan perizinan Bank Indonesia (BI).

Uang Kertas Asing (UKA):

  • Kurang dari Rp 100 juta tidak lapor saat masuk dan keluar.
  • Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar.
  • Lebih dari Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar dengan perizinan Bank Indonesia (BI).

IPL:

  • Kurang dari Rp 100 juta tidak lapor saat masuk dan keluar.
  • Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar.
  • Lebih dari Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar.

Aturan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap modus Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Selain itu, bertujuan untuk menjaga dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah, mencegah kejahatan lintas negara terkait pembawaan uang tunai tanpa asal usul yang jelas, dan mematuhi rekomendasi Financial Action Task Force.@cinde

Tags: Bea CukaiDirektorat Jenderal Bea CukaiEkonomiMenteri Keuangan
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
Halo Jatim

Dugaan Skema Pinjaman Mencekik di Magetan: Terancam Kehilangan Aset, Korban Mengadu ke Polisi

16 hours ago
Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas dan Korban Dapat Pendampingan Penuh
News

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas

20 hours ago
Pemerintah Targetkan Normalisasi Jalur Kereta di Bekasi Timur Sore Ini, Korban Tewas Bertambah 15 Orang
News

Pemerintah Targetkan Normalisasi Jalur Kereta di Bekasi Timur Sore Ini, Korban Tewas Bertambah 15 Orang

21 hours ago
Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA-KRL di Bekasi, Instruksikan Investigasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Perkeretaapian
News

Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA-KRL di Bekasi, Instruksikan Investigasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Perkeretaapian

1 day ago
Basarnas Pastikan Evakuasi Korban Kecelakaan KA-KRL di Bekasi Timur Rampung, Seluruh Korban Perempuan
News

Basarnas Pastikan Evakuasi Korban Kecelakaan KA-KRL di Bekasi Timur Rampung, Seluruh Korban Perempuan

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Auto Draft

Dugaan Skema Pinjaman Mencekik di Magetan: Terancam Kehilangan Aset, Korban Mengadu ke Polisi

April 28, 2026
Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas dan Korban Dapat Pendampingan Penuh

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas

April 28, 2026

TERPOPULER

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In