IndonesiaBuzz: Jakarta – Pemindahan uang tunai dari atau ke luar negeri kini tunduk pada aturan baru yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Masyarakat diharuskan untuk melapor jika jumlah uang yang dibawa melebihi batas tertentu, yaitu mulai dari Rp 100 juta. Aturan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 tahun 2018.
Bea Cukai menyampaikan kewajiban bagi seluruh penumpang, pelintas batas, dan awak sarana pengangkut yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya (IPL) dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta untuk memberi tahu Bea Cukai. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram @beacukairi pada Sabtu (20/1/2024).
Uang tunai yang dimaksud melibatkan uang kertas dan logam rupiah, serta uang kertas dan logam asing. Instrumen pembayaran lainnya (IPL) termasuk bilyet giro, warkat atas bawa berupa cek, cek pembayaran, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
Untuk batasan pembawaan uang tunai, rinciannya adalah sebagai berikut:
Rupiah:
- Kurang dari Rp 100 juta tidak perlu lapor saat masuk dan keluar.
- Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar dengan perizinan Bank Indonesia (BI).
- Lebih dari Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar dengan perizinan Bank Indonesia (BI).
Uang Kertas Asing (UKA):
- Kurang dari Rp 100 juta tidak lapor saat masuk dan keluar.
- Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar.
- Lebih dari Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar dengan perizinan Bank Indonesia (BI).
IPL:
- Kurang dari Rp 100 juta tidak lapor saat masuk dan keluar.
- Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar.
- Lebih dari Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar.
Aturan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap modus Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Selain itu, bertujuan untuk menjaga dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah, mencegah kejahatan lintas negara terkait pembawaan uang tunai tanpa asal usul yang jelas, dan mematuhi rekomendasi Financial Action Task Force.@cinde







