Monday, June 15, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Ekonomi & Bisnis

Bea Cukai Terapkan Aturan Baru terkait Pemindahan Uang Tunai ke Luar Negeri

by Redaksi IndonesiaBuzz
January 21, 2024
Reading Time: 2 mins read
Bea Cukai Terapkan Aturan Baru terkait Pemindahan Uang Tunai ke Luar Negeri

ilustrasi. Foto : Istimewa

IndonesiaBuzz: Jakarta – Pemindahan uang tunai dari atau ke luar negeri kini tunduk pada aturan baru yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Masyarakat diharuskan untuk melapor jika jumlah uang yang dibawa melebihi batas tertentu, yaitu mulai dari Rp 100 juta. Aturan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 tahun 2018.

Bea Cukai menyampaikan kewajiban bagi seluruh penumpang, pelintas batas, dan awak sarana pengangkut yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya (IPL) dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta untuk memberi tahu Bea Cukai. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram @beacukairi pada Sabtu (20/1/2024).

Uang tunai yang dimaksud melibatkan uang kertas dan logam rupiah, serta uang kertas dan logam asing. Instrumen pembayaran lainnya (IPL) termasuk bilyet giro, warkat atas bawa berupa cek, cek pembayaran, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.

Untuk batasan pembawaan uang tunai, rinciannya adalah sebagai berikut:

BeritaTerkait

KPK Periksa Direktur Batu Bara Kementerian ESDM dalam Pengusutan Dugaan Gratifikasi Tambang di Kutai Kartanegara

Satlantas Polres Wonogiri Intensifkan Pengaturan Pagi, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas di Jam Sibuk

Rupiah:

  • Kurang dari Rp 100 juta tidak perlu lapor saat masuk dan keluar.
  • Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar dengan perizinan Bank Indonesia (BI).
  • Lebih dari Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar dengan perizinan Bank Indonesia (BI).

Uang Kertas Asing (UKA):

  • Kurang dari Rp 100 juta tidak lapor saat masuk dan keluar.
  • Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar.
  • Lebih dari Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar dengan perizinan Bank Indonesia (BI).

IPL:

  • Kurang dari Rp 100 juta tidak lapor saat masuk dan keluar.
  • Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar.
  • Lebih dari Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar.

Aturan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap modus Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Selain itu, bertujuan untuk menjaga dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah, mencegah kejahatan lintas negara terkait pembawaan uang tunai tanpa asal usul yang jelas, dan mematuhi rekomendasi Financial Action Task Force.@cinde

Tags: Bea CukaiDirektorat Jenderal Bea CukaiEkonomiMenteri Keuangan
Share220SendScan

Trending

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional
Halo Jatim

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

1 hour ago
KPK Periksa Direktur Batu Bara Kementerian ESDM dalam Pengusutan Dugaan Gratifikasi Tambang di Kutai Kartanegara
News

KPK Periksa Direktur Batu Bara Kementerian ESDM dalam Pengusutan Dugaan Gratifikasi Tambang di Kutai Kartanegara

8 hours ago
Satlantas Polres Wonogiri Intensifkan Pengaturan Pagi, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas di Jam Sibuk
News

Satlantas Polres Wonogiri Intensifkan Pengaturan Pagi, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas di Jam Sibuk

9 hours ago
Kejagung Minta Anggaran Pemeliharaan Aset Sitaan, Jaksa Agung: Kendaraan Mewah Harus Tetap Terawat
News

Kejagung Minta Anggaran Pemeliharaan Aset Sitaan, Jaksa Agung, Kendaraan Mewah Harus Tetap Terawat

9 hours ago
Prabowo Terima Kunjungan Presiden Jerman di Istana Merdeka, Perkuat Kemitraan Strategis IndonesiaEropa
News

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Jerman di Istana Merdeka, Perkuat Kemitraan Strategis IndonesiaEropa

10 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

June 15, 2026
KPK Periksa Direktur Batu Bara Kementerian ESDM dalam Pengusutan Dugaan Gratifikasi Tambang di Kutai Kartanegara

KPK Periksa Direktur Batu Bara Kementerian ESDM dalam Pengusutan Dugaan Gratifikasi Tambang di Kutai Kartanegara

June 15, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In