IndonesiBuzz: Jakarta, 12 Februari 2026 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam operasi gabungan tersebut, polisi menyita 30 kilogram sabu dan mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi barang haram bernilai puluhan miliar rupiah itu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah mobil Toyota Yaris bernomor polisi BM 1437 RZ yang terparkir lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.
“Untuk tersangka yang berhasil diamankan ada empat orang dengan barang bukti paket sabu sekitar 30 kilogram yang jika dikonversikan ke rupiah sekitar Rp 54 miliar,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (11/2/26).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil pemantauan awal, petugas mendapati indikasi penggunaan modus “sistem tempel”, yakni metode distribusi dengan menyimpan narkotika di titik tertentu untuk kemudian diambil pihak lain guna memutus rantai langsung antara pengirim dan penerima.
Pada Rabu (4/2/26) sekitar pukul 01.45 WIB, tim mendeteksi mobil Yaris tersebut bergerak meninggalkan lokasi parkir dan dikawal mobil Toyota Calya hitam bernopol BG 1198 R. Kedua kendaraan melaju ke arah Palembang melalui Jalan Lintas Sumatera.
Petugas melakukan pembuntutan hingga kedua mobil memasuki area SPBU Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin. Saat hendak dihentikan, pengemudi Yaris berupaya melarikan diri dan dinilai membahayakan petugas.
“Saat dilakukan upaya penghentian, kendaraan Toyota Yaris berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga petugas memberikan tembakan peringatan,” kata Eko.
Mobil tersebut akhirnya terhenti setelah terperosok ke saluran air. Dari kendaraan yang dikemudikan Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol, polisi menemukan tiga karung berisi 30 paket sabu dengan total berat sekitar 30 kilogram.
Sementara itu, tiga orang di dalam mobil Calya turut diamankan. Mereka adalah Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon.
Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Komplek Amin Mulya, Jakabaring, Sumatera Selatan. Bongkol mengaku menjalankan perintah Bopak.
Dari keterangan Bopak, perintah itu disebut berasal dari Agung Darmawan alias Apet, yang mengarahkan agar sabu diambil dari mobil Yaris dan kendaraan tersebut diparkir di Perumahan Amin Mulya setelah proses pengambilan barang.
“Tersangka Bopak kemudian menghubungi Bongkol dan Jhon serta Jentu untuk membantu membawa barang tersebut. Mereka kemudian bersama-sama mengambil barang tersebut hingga akhirnya disergap tim,” jelas Eko.
Keempat tersangka kini dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi narkotika lintas wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini menambah daftar operasi besar Bareskrim dalam menekan peredaran narkotika di jalur Sumatera yang kerap menjadi lintasan distribusi antarprovinsi. @yudi







