IndonesiaBuzz : Madiun, 27 November 2025 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun resmi menuntaskan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan seluruh enam daerah dalam wilayah kerjanya.
Penyelesaian kerja sama tersebut ditandai melalui penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kota Madiun di Lapangan Gulun, Kamis (27/11/2025) malam, bertepatan dengan pelaksanaan agenda Walikota Bersama Rakyat (WBR).
Kepala Bapas Kelas II Madiun, Agus Yanto, menyampaikan bahwa penandatanganan tersebut menggenapi kerja sama dengan enam daerah, yaitu Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.
“Ini MoU terakhir dari lima kabupaten dan satu kota. Keseluruhan sudah rampung,” ujarnya.
Agus menjelaskan bahwa MoU ini menjadi tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya terkait pelaksanaan pidana alternatif.
“Bapas memiliki tugas pembinaan dan pembimbingan di luar lapas. Implementasi KUHP baru menekankan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan,” terang Agus.
Melalui kerja sama tersebut, pelaksanaan pidana kerja sosial akan terhubung langsung dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di masing-masing wilayah.
“Klien yang menjalani pidana kerja sosial akan disinergikan dengan pemerintah daerah, sesuai kemampuan dan keahlian mereka. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, dan OPD lainnya,” jelasnya.
Penempatan klien akan melalui asesmen dan penelitian kemasyarakatan oleh pembimbing kemasyarakatan, sehingga program berjalan tepat sasaran.
Menurut Agus, langkah ini menjadi bagian dari perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia.
“Selama ini pidana identik dengan penjara. KUHP baru mengembalikan pada nilai Pancasila, memanusiakan manusia. Yang bermasalah dengan hukum diberdayakan agar memberi kontribusi positif bagi daerah,” tegasnya.
Saat ini, Bapas Madiun menangani 87 klien dari berbagai kasus yang telah memperoleh pembebasan bersyarat dari lapas maupun rutan.
Dengan rampungnya MoU di seluruh wilayah kerja, Bapas optimistis pelaksanaan pidana alternatif dapat berjalan lebih kuat pada 2026.
“Kami, pemerintah daerah, dan kejaksaan akan menjadi pengawas dan pembimbing pelaksanaan putusan hakim, khususnya pidana kerja sosial,” kata Agus.
Tuntasnya rangkaian MoU ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat penerapan pidana alternatif di wilayah Karisidenan Madiun. (Arn/Tim)







