Saturday, January 17, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Bapas Madiun Rampungkan MoU dengan Enam Daerah untuk Optimalisasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

by Arn
November 28, 2025
Reading Time: 2 mins read
Bapas Madiun Rampungkan MoU dengan Enam Daerah untuk Optimalisasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Sinergi dengan Pemda Karisidenan Madiun Siap Perkuat Implementasi KUHP Baru dan Program Pembimbingan Klien Pemasyarakatan | Kamis, 27 November 2025 | Foto : Kepala Bapas Madiun, Agus Yanto (kanan) saat Mou dengan Pemkot Madiun. (Dok. Tim)

IndonesiaBuzz : Madiun, 27 November 2025 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun resmi menuntaskan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan seluruh enam daerah dalam wilayah kerjanya.

Penyelesaian kerja sama tersebut ditandai melalui penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kota Madiun di Lapangan Gulun, Kamis (27/11/2025) malam, bertepatan dengan pelaksanaan agenda Walikota Bersama Rakyat (WBR).

Kepala Bapas Kelas II Madiun, Agus Yanto, menyampaikan bahwa penandatanganan tersebut menggenapi kerja sama dengan enam daerah, yaitu Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.

“Ini MoU terakhir dari lima kabupaten dan satu kota. Keseluruhan sudah rampung,” ujarnya.

BeritaTerkait

KPK Selidiki Peran Muzakki Cholis dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

Polemik Pindah Matra Rizki Juniansyah, Pengamat Unas Tegaskan Tak Melanggar Aturan

Agus menjelaskan bahwa MoU ini menjadi tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya terkait pelaksanaan pidana alternatif.

“Bapas memiliki tugas pembinaan dan pembimbingan di luar lapas. Implementasi KUHP baru menekankan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan,” terang Agus.

Melalui kerja sama tersebut, pelaksanaan pidana kerja sosial akan terhubung langsung dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di masing-masing wilayah.

“Klien yang menjalani pidana kerja sosial akan disinergikan dengan pemerintah daerah, sesuai kemampuan dan keahlian mereka. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, dan OPD lainnya,” jelasnya.

Penempatan klien akan melalui asesmen dan penelitian kemasyarakatan oleh pembimbing kemasyarakatan, sehingga program berjalan tepat sasaran.

Menurut Agus, langkah ini menjadi bagian dari perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia.

“Selama ini pidana identik dengan penjara. KUHP baru mengembalikan pada nilai Pancasila, memanusiakan manusia. Yang bermasalah dengan hukum diberdayakan agar memberi kontribusi positif bagi daerah,” tegasnya.

Saat ini, Bapas Madiun menangani 87 klien dari berbagai kasus yang telah memperoleh pembebasan bersyarat dari lapas maupun rutan.

Dengan rampungnya MoU di seluruh wilayah kerja, Bapas optimistis pelaksanaan pidana alternatif dapat berjalan lebih kuat pada 2026.

“Kami, pemerintah daerah, dan kejaksaan akan menjadi pengawas dan pembimbing pelaksanaan putusan hakim, khususnya pidana kerja sosial,” kata Agus.

Tuntasnya rangkaian MoU ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat penerapan pidana alternatif di wilayah Karisidenan Madiun. (Arn/Tim)

Tags: Bapas MadiunBerita madiunKUHP BaruPembimbingan Klien Pemasyarakatan
Share219SendScan

Trending

KPK Selidiki Peran Muzakki Cholis dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
News

KPK Selidiki Peran Muzakki Cholis dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

11 minutes ago
Polemik Pindah Matra Rizki Juniansyah, Pengamat Unas Tegaskan Tak Melanggar Aturan
News

Polemik Pindah Matra Rizki Juniansyah, Pengamat Unas Tegaskan Tak Melanggar Aturan

40 minutes ago
Adies Kadir Umumkan Kepengurusan DPP Ormas MKGR 2025-2030, Libatkan 250 Pengurus
News

Adies Kadir Umumkan Kepengurusan DPP Ormas MKGR 2025-2030, Libatkan 250 Pengurus

1 hour ago
KPK Dalami Asal Usul Emas Rp3,42 Miliar dalam Kasus Dugaan Suap Pajak KPP Madya Jakut
News

KPK Dalami Asal Usul Emas Rp3,42 Miliar dalam Kasus Dugaan Suap Pajak KPP Madya Jakut

6 hours ago
Auto Draft
Ekonomi & Bisnis

Libur Isra’ Mi’raj Tingkatkan Penumpang Kereta Api, KAI Daop 7 Madiun Layani 42.537 Pelanggan

6 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KPK Selidiki Peran Muzakki Cholis dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Selidiki Peran Muzakki Cholis dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

January 17, 2026
Polemik Pindah Matra Rizki Juniansyah, Pengamat Unas Tegaskan Tak Melanggar Aturan

Polemik Pindah Matra Rizki Juniansyah, Pengamat Unas Tegaskan Tak Melanggar Aturan

January 17, 2026

TERPOPULER

Dana Desa di Ngawi Turun Tajam pada 2026, Pemerintah Desa Keluhkan Dampak Program Nasional

Kembali Bertugas di Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama Resmi Jadi Kapolres

Wacana Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK, Bupati Ngawi Tunggu Juknis Pusat

Perbedaan Keterangan Polisi Muncul dalam Kasus Narkoba di Polres Madiun Kota

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In