Indonesiabuzz.com : Purworejo, 17 Mei 2024 – Adalah MG (44), seorang ayah warga kecamatan Kaligesing, kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang dengan tega melakukan tindak perbuatan asusila dengan menghamili anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun hingga anak kandungnya saat ini mengandung 8 bulan.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan bahwa tersangka adalah ayah kandung korban. Dan oleh kelakuan tersangka, korban saat ini tengah hamil 8 bulan.
“Tersangka ini merupakan ayah kandung korban. Hasil pemeriksaan korban hamil 32 minggu atau 8 bulan,” ungkap AKBP Eko Sunaryo, Jumat (17/5/2024) sore.
Lebih lanjut, AKBP Eko Sunaryo menjelaskan bahwa tersangka terbiasa tidur bertiga bersama anak dan istrinya. Tersangka melakukan perbuatannya ketika istrinya sudah tertidur pulas. Kemudian tersangka memaksa anaknya untuk melayani nafsu bejatnya. Korban yang ketakutan, akhirnya hanya bisa pasrah.
“Tersangka dan istrinya serta korban terbiasa tidur bersama. Ketika istrinya tidur tersangka memaksa dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan tersebut,” lanjutnya.
Saudara sepupu korban yang curiga dengan perubahan pada tubuh korban (perut yang membesar) lantas membawa ke Puskesmas. Betapa terkejutnya seluruh keluarga ketika mengetahui korban ternyata sedang hamil.
Dari situ, akhirnya korban berani bercerita tentang kelakuan ayah kandungnya. Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tersangka ditangkap di rumahnya pada akhir April lalu.
Tersangka mengaku bahwa dirinya dalam keadaan sadar saat melakukan perbuatannya. Bahkan ia telah melakukan hal tersebut lebih dari sekali.
“Ya sadar saat melakukan, karena nafsu. Melakukan dua kali, lupa pastinya kapan hari dan tanggalnya,” ucapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Puthut-Red)