IndonesiaBuzz : Madiun, 24 Februari 2026 – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun anggaran 2026 di Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hingga tindak pidana korupsi.
Permasalahan ini mencuat akibat perbedaan antara pelaksanaan kegiatan dengan pencatatan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Koordinator Walidasa sekaligus praktisi PBJ, Sutrisno, mengungkapkan bahwa sejumlah kegiatan dengan total nilai sekitar Rp45 miliar tercatat sebagai swakelola.
Namun, dalam praktiknya diduga melibatkan pihak ketiga atau penyedia.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya transparansi sekaligus tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa pencantuman penyedia dalam SiRUP merupakan bagian penting dari aspek legalitas.
“Tranparansi adalah kunci, Memasukan penyedia kedalam SiRUP bukan sekedar formalitas. Tapi syarat agar transaksi tersebut diakui oleh negara dan sah secara hukum,” kata Sutrisno, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, ketidaksesuaian antara realisasi belanja dan data dalam SiRUP berpotensi menjadi temuan audit karena termasuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Praktik penggunaan penyedia tanpa dicantumkan secara benar dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan administratif.
“Kalau ada belanja ke pihak ketiga (Penyedia) namun di SiRUP hanya tercatat sebagai swakelola murni ini bisa jadi temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Sutrisno juga mengingatkan bahwa persoalan ini dapat berkembang menjadi ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau mens rea dalam proses pengadaan.
Indikasi pengondisian penyedia tanpa mekanisme persaingan yang sah membuka potensi dugaan korupsi.
“Bisa ditarik ke ranah tindak pidana korupsi kalau memang itu ada kesengajaan,” ujar Sutrisno.
Ia turut mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah Madiun agar lebih teliti dalam menyusun dan menginput rencana pengadaan tahun 2026.
Proses tersebut sebaiknya melalui kajian atau review dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) guna meminimalkan kesalahan administratif.
“Buat OPD baik di wilayah kota maupun kabupaten Madiun harap berhati-hati saat input pengadaan barang dan jasa di SiRUP. Maka sebelum input minta review kepada UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa),” pungkasnya. (Arn/Tim)







