Indonesiabuzz.com : Tangerang, 9 Maret 2024 – Adalah KHA (30) dan SA (24) yang telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial, BS (24). Korban merupakan anggota komunitas vespa di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Motif pembunuhan tersebut adalah sakit hati. Sebelumnya, salah satu tersangka (KH), merasa sakit hati lantaran dipukul saat melerai korban yang terlibat keributan dengan pengunjung lainnya saat sedang menonton konser musik.
Kemudian (KH) bersama rekannya (SA) bertemu lagi dengan korban, dan pelaku langsung mendaratkan 8 tusukan di punggung korban.
Korban yang terluka tetap berusaha melarikan diri dari kedua pelaku. Kemudian korban dibawa oleh rekannya sesama anggota komunitas vespa menuju ke rumah sakit. Namun karena kehilangan banyak darah, korban akhirnya tidak tertolong dan meninggal dunia.
Atas kejadian itu, rekan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Kemis.
Tidak butuh waktu yang lama, Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, berhasil menangkap 2 orang tersangka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam jumpa pers di Mapolresta Tangerang, mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut, yakni KHA dan SA, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak mencari terduga pelaku. Keduanya kami tangkap di wilayah Rajeg,” ujarnya.
“Kita lakukan penangkapan kedua pelaku ini saat bersembunyi di kontrakan temanya di Rajeg. Dan hasil pemeriksaan kita tetapkan mereka sebagai pelaku pembunuhan,” lanjutnya.
Kedua pelaku telah mengakui bahwa mereka melakukan penusukan dan penganiayaan terhadap korban SA.
Tersangka KHA mengaku telah menusuk korban menggunakan senjata tajam yang telah dimodifikasi. Sementara SA memukul korban dengan menggunakan cincin berbentuk tengkorak.
“Kedua pelaku di jerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Puthut-Red)







