Sunday, July 26, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Pojok Milenial Isu Hangat

Ambulan Dilindungi atau Dipukuli? Begini Aturan Hukumnya!

by Jeje
September 3, 2025
Reading Time: 2 mins read
Ambulan Dilindungi atau Dipukuli? Begini Aturan Hukumnya!

Ilustrasi.

IndonesiaBuzz: Pojok Milenial – Ambulan semestinya mendapat perlindungan penuh karena berfungsi menyelamatkan nyawa. Namun dalam sejumlah peristiwa, kendaraan medis justru jadi sasaran amarah massa. Lantas, bagaimana aturan hukumnya?

Ambulans Harus Dilindungi

Dalam Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ambulan yang sedang mengangkut orang sakit memiliki hak prioritas di jalan. Artinya, kendaraan lain wajib memberi jalan dan tidak boleh menghalangi laju ambulan.

Selain itu, UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 juga menegaskan tenaga medis serta sarana pelayanan kesehatan harus dilindungi, termasuk dalam situasi konflik, kerusuhan, maupun bencana.

Bisa Dipidana Jika Diserang

Jika ada pihak yang dengan sengaja merusak, menghalangi, atau menyerang ambulan, bisa dijerat pasal pidana. Misalnya dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan jika menyasar petugas medis. Ancaman hukumannya bisa berupa denda hingga kurungan penjara.

BeritaTerkait

Polisi Masih Dalami Laporan Dugaan Investasi SnapBoost di Madiun, Korban Terus Bertambah

Tukar Takdir: Film yang Bikin Kamu Ngerasain Emosi, Bukan Trauma Naik Pesawat

Kepolisian menegaskan ambulan adalah objek vital yang tidak boleh diganggu. “Ambulan membawa nyawa. Jika ada yang menyerang, jelas itu tindak pidana dan akan diproses hukum,” kata seorang pejabat Polri.

Belajar dari Insiden Lapangan

Beberapa kali dalam aksi massa, ambulan menjadi korban. Ada yang dilempari, bahkan dihentikan paksa. Padahal, menurut regulasi, apapun situasinya ambulan tidak boleh dihalangi.

Pakar hukum pidana menilai masyarakat harus sadar bahwa menghalangi atau menyerang ambulan sama saja mengancam keselamatan pasien di dalamnya.

“Kalau ambulan terhambat, artinya ada nyawa yang dipertaruhkan. Itu sebabnya hukum memberi perlindungan khusus,” ujar pakar hukum Universitas Indonesia, (nama).

Kesadaran Publik atau Kesadaran Polisi?

Hukum sudah jelas: ambulan wajib dilindungi. Kini, tantangannya adalah kesadaran publik atau polisi agar tidak terprovokasi. Ambulans bukan musuh, melainkan harapan terakhir bagi mereka yang membutuhkan pertolongan medis cepat.

Share220SendScan

Trending

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional
News

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional

4 days ago
Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak
News

Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak

4 days ago
Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus
News

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

4 days ago
Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026
Halo Jatim

Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026

5 days ago
Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang
News

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

5 days ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional

July 22, 2026
Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak

Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak

July 22, 2026

TERPOPULER

Palsukan STNK untuk Gadai Mobil, Dua Pelaku Diamankan Polda Jateng

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

Stigma Rasuah Picu Protes Pedagang Pasar Kota Madiun

Pemkab Ngawi Gencarkan Sosialisasi Pajak Kendaraan, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak hingga Tingkat Desa

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In