IndonesiaBuzz: Pojok Milenial – Ambulan semestinya mendapat perlindungan penuh karena berfungsi menyelamatkan nyawa. Namun dalam sejumlah peristiwa, kendaraan medis justru jadi sasaran amarah massa. Lantas, bagaimana aturan hukumnya?
Ambulans Harus Dilindungi
Dalam Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ambulan yang sedang mengangkut orang sakit memiliki hak prioritas di jalan. Artinya, kendaraan lain wajib memberi jalan dan tidak boleh menghalangi laju ambulan.
Selain itu, UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 juga menegaskan tenaga medis serta sarana pelayanan kesehatan harus dilindungi, termasuk dalam situasi konflik, kerusuhan, maupun bencana.
Bisa Dipidana Jika Diserang
Jika ada pihak yang dengan sengaja merusak, menghalangi, atau menyerang ambulan, bisa dijerat pasal pidana. Misalnya dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan jika menyasar petugas medis. Ancaman hukumannya bisa berupa denda hingga kurungan penjara.
Kepolisian menegaskan ambulan adalah objek vital yang tidak boleh diganggu. “Ambulan membawa nyawa. Jika ada yang menyerang, jelas itu tindak pidana dan akan diproses hukum,” kata seorang pejabat Polri.
Belajar dari Insiden Lapangan
Beberapa kali dalam aksi massa, ambulan menjadi korban. Ada yang dilempari, bahkan dihentikan paksa. Padahal, menurut regulasi, apapun situasinya ambulan tidak boleh dihalangi.
Pakar hukum pidana menilai masyarakat harus sadar bahwa menghalangi atau menyerang ambulan sama saja mengancam keselamatan pasien di dalamnya.
“Kalau ambulan terhambat, artinya ada nyawa yang dipertaruhkan. Itu sebabnya hukum memberi perlindungan khusus,” ujar pakar hukum Universitas Indonesia, (nama).
Kesadaran Publik atau Kesadaran Polisi?
Hukum sudah jelas: ambulan wajib dilindungi. Kini, tantangannya adalah kesadaran publik atau polisi agar tidak terprovokasi. Ambulans bukan musuh, melainkan harapan terakhir bagi mereka yang membutuhkan pertolongan medis cepat.







