Sunday, June 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Pojok Milenial Isu Hangat

Ambulan Dilindungi atau Dipukuli? Begini Aturan Hukumnya!

by Jeje
September 3, 2025
Reading Time: 2 mins read
Ambulan Dilindungi atau Dipukuli? Begini Aturan Hukumnya!

Ilustrasi.

IndonesiaBuzz: Pojok Milenial – Ambulan semestinya mendapat perlindungan penuh karena berfungsi menyelamatkan nyawa. Namun dalam sejumlah peristiwa, kendaraan medis justru jadi sasaran amarah massa. Lantas, bagaimana aturan hukumnya?

Ambulans Harus Dilindungi

Dalam Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ambulan yang sedang mengangkut orang sakit memiliki hak prioritas di jalan. Artinya, kendaraan lain wajib memberi jalan dan tidak boleh menghalangi laju ambulan.

Selain itu, UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 juga menegaskan tenaga medis serta sarana pelayanan kesehatan harus dilindungi, termasuk dalam situasi konflik, kerusuhan, maupun bencana.

Bisa Dipidana Jika Diserang

Jika ada pihak yang dengan sengaja merusak, menghalangi, atau menyerang ambulan, bisa dijerat pasal pidana. Misalnya dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan jika menyasar petugas medis. Ancaman hukumannya bisa berupa denda hingga kurungan penjara.

BeritaTerkait

Polisi Masih Dalami Laporan Dugaan Investasi SnapBoost di Madiun, Korban Terus Bertambah

Passion Itu Bukan Sekadar Hobby

Kepolisian menegaskan ambulan adalah objek vital yang tidak boleh diganggu. “Ambulan membawa nyawa. Jika ada yang menyerang, jelas itu tindak pidana dan akan diproses hukum,” kata seorang pejabat Polri.

Belajar dari Insiden Lapangan

Beberapa kali dalam aksi massa, ambulan menjadi korban. Ada yang dilempari, bahkan dihentikan paksa. Padahal, menurut regulasi, apapun situasinya ambulan tidak boleh dihalangi.

Pakar hukum pidana menilai masyarakat harus sadar bahwa menghalangi atau menyerang ambulan sama saja mengancam keselamatan pasien di dalamnya.

“Kalau ambulan terhambat, artinya ada nyawa yang dipertaruhkan. Itu sebabnya hukum memberi perlindungan khusus,” ujar pakar hukum Universitas Indonesia, (nama).

Kesadaran Publik atau Kesadaran Polisi?

Hukum sudah jelas: ambulan wajib dilindungi. Kini, tantangannya adalah kesadaran publik atau polisi agar tidak terprovokasi. Ambulans bukan musuh, melainkan harapan terakhir bagi mereka yang membutuhkan pertolongan medis cepat.

Share220SendScan

Trending

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

10 hours ago
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak
News

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

20 hours ago
Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal
Uncategorized

Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal

20 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Stasiun Caruban Perkuat Konektivitas Transportasi Kabupaten Madiun

23 hours ago
Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat
News

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat

2 days ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

June 14, 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

June 13, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In